Direktur perusahaan, Affe Afianti (AA), ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manado.
PT Atakara diduga menerima penunjukan langsung sebagai penyedia barang tanpa melalui proses lelang yang sah.
Incinerator yang disediakan tidak memiliki izin operasional dan belum diuji emisi, sehingga tidak dapat digunakan secara legal.
Kontrak pengadaan dilakukan hanya dengan surat perintah kerja, bukan perjanjian resmi sesuai aturan pengadaan pemerintah.
Dampak dan Implikasi
Incinerator yang disediakan oleh PT Atakara kini rusak dan terbengkalai di beberapa lokasi di Manado
Proyek ini menjadi contoh buruk dari lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang publik
Kejaksaan telah menyita barang bukti dan terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait.(*)
Baca Juga Terbongkar Kebohongan Ibu Guru Ita Rekayasa Pencurian Demi Hindari Penagih Utang