Berita Terkini Nasional

Tahanan Kasus Korupsi Meninggal Dunia karena Sakit TBC

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAHANAN KORUPSI - Seorang tahanan kasus korupsi incenerator di Manado meninggal dunia karena sakit TBC.

Teknologi ini digunakan untuk mengurangi volume dan massa limbah, serta menghilangkan zat berbahaya seperti mikroorganisme patogen, bahan kimia beracun, dan limbah medis.

Affe menjabat sebagai Direktur PT Atakara Naratama Mitra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Affe Afianti ditahan sejak Mei 2025 bersama beberapa tersangka lainnya.

Dia menjalani penahanan kota karena kondisi kesehatan yang memburuk.

Kematian Affe Afianti menambah sorotan terhadap penanganan kasus ini, terutama terkait perlakuan terhadap tahanan yang sedang sakit.

Kasipidsus Kejari Manado Evans Silinunga mengatakan pada saat tahap penyidikan tersangka Affe Afianti dilakukan tahanan kota oleh penyidik.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota sampai juga saat serah terima tahap II sudah dilakukan penahanan kota," kata Evans Silinunga, Rabu (6/8/2025).

Evans menambahkan, dari tahanan telah mengajukan pembantaran kepada Kejari Manado.

"Iya benar mengajukan pembantaran mau ke Bandung, tapi guna proses memperlancar penyidikan yang mana tersangka sudah dilakukan penahanan kota, dikarenakan pertimbangan dari penyidik dalam keadaan kurang sehat," jelasnya.

Kata dia, pihak Rutan pasti akan menolak jika ada tersangka ditahan dalam keadaan sakit.

Karena itu pihaknya melakukan tahanan kota kepada tersangka.

"Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk melakukan tahanan Rutan, maka kita lakukan penahanan kota melihat dengan kondisi tersangka yang berobat, dan disini dimungkinkan di Provinsi Sulut yang memfasilitasi berobat," jelasnya.

Kasus Dugaan Korupsi Incinerator Manado

Kasus dugaan korupsi pengadaan Incinerator di Manado melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha dalam proyek pengadaan alat pembakar sampah medis dan umum oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pada tahun anggaran 2019. 

Proyek ini didanai dari APBD Perubahan dan kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Manado karena diduga merugikan negara hingga Rp 9,69 miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini