Polresta Bandar Lampung

Cemburu Buta, Buruh Gudang Beras Tega Aniaya Kekasih Hingga Tewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUNUH KEKASIH - Efek cemburu buta, buruh gudang beras di Bandar Lampung inisial MR (39) tega menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Kapolresta menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna memperdalam motif persitiwa terjadinya tindak pidana pembunuhan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun kurungan penjara. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini