Berita Lampung

DKPP Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Bawaslu Lampung Timur

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK ADUAN - DKPP saat sidang Bawaslu Lampung Timur. DKPP tolak aduan dugaan pelanggaran kode etik anggota Bawaslu Lampung Timur.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menolak seluruh aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Fauzi Ahmad dari LSM Genta Lamtim terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Senin (4/8/2025), dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.

Perkara ini tercatat dengan nomor 13-PKE-DKPP/I/2025.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan para teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama baik kelima anggota Bawaslu Lampung Timur.

Mereka adalah Lailatul Khoiriyah (Ketua), Hendri Widiono, Syahroni, Christine Bunga Ellora, dan Rizka Septia.

Awal Mula Aduan

Aduan ini bermula dari laporan LSM Genta Lamtim pada 26 September 2024, yang menyoal penggunaan alamat rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur oleh bakal calon petahana M. Dawam Rahardjo dalam dokumen pendaftaran di KPU Lampung Timur.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Lampung Timur dengan menerbitkan surat pemberitahuan status laporan bernomor 269/PP.001/K.LA-04/09/2024, yang menyatakan laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur materiil.

Namun, Pengadu mempermasalahkan pencantuman dasar hukum yang dinilai tidak tepat. Dalam pertemuan klarifikasi pada 7 Oktober 2024, para teradu mengakui telah terjadi kesalahan pengetikan pasal, dan menawarkan surat perbaikan. Meski demikian, surat perbaikan itu ditolak oleh pengadu dan akhirnya hanya ditempelkan di kantor sekretariat Bawaslu Lampung Timur.

Jawaban dan Pembelaan Teradu

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Aula KPU Provinsi Lampung pada Jumat (20/6/2025), para teradu menjelaskan bahwa laporan pengadu tidak memenuhi syarat materiil karena alamat rumah dinas di KTP tidak termasuk dalam kategori pelanggaran penggunaan fasilitas negara.

Bawaslu Lampung Timur juga menjelaskan bahwa kesalahan pencantuman pasal dalam surat terjadi karena staf sekretariat secara tidak sengaja menggunakan draf yang belum dikoreksi.

Saat itu, para teradu sedang bertugas di luar kota.

Terkait tudingan tidak membalas surat klarifikasi dan permintaan gelar perkara, para teradu menyatakan substansi laporan telah dijelaskan secara langsung dalam pertemuan sebelumnya, dan tidak ada kewajiban gelar perkara berdasarkan peraturan Bawaslu.

Keterangan Pihak Terkait

KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung mendukung dalil para teradu. KPU Lampung Timur dan KPU Provinsi Lampung menegaskan bahwa dokumen pendaftaran M. Dawam Rahardjo, termasuk KTP, telah memenuhi syarat.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan bahwa penggunaan alamat rumah dinas dalam KTP tidak termasuk pelanggaran fasilitas negara karena tidak dalam konteks kampanye.

DKPP menyatakan memiliki kewenangan memeriksa perkara ini, meski pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan. Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, DKPP menilai para teradu telah menangani laporan sesuai prosedur.

Kesalahan pengetikan pasal dinilai bukan bentuk ketidakprofesionalan, tetapi murni kesalahan teknis. Meski dua surat pengadu tidak dibalas secara tertulis, DKPP menilai substansi tanggapan telah disampaikan secara langsung.

"DKPP mengingatkan agar ke depan para penyelenggara pemilu membalas surat masyarakat secara tertulis demi menjaga transparansi dan pelayanan publik," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Adapun amar putusan DKPP:

1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

2. Merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.

3. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

4. Memerintahkan Bawaslu RI mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan ini ditetapkan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP pada Senin, 30 Juni 2025 dan dibacakan secara terbuka pada 4 Agustus 2025.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini