Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mendesak Bupati Way Kanan agar mengevaluasi Camat Baradatu Imam Abimaba.
Desakan ini muncul setelah beredar surat edaran dari panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Baradatu yang meminta sumbangan sukarela dengan nominal tertentu.
Deni Ribowo, yang merupakan anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Way Kanan, mengaku geram dengan adanya praktik pungutan berkedok sumbangan tersebut.
Menurutnya, pungutan semacam itu tidak sehat, terutama karena menyasar para guru, termasuk guru honorer, dan instansi pendidikan.
"Bupati Way Kanan harus mengevaluasi Camat Baradatu, kok bisa ada pungutan yang seolah-olah tidak liar dan sukarela tapi dipatok harganya," ujar Deni Ribowo, Rabu (6/8/2025).
"Walaupun sudah diralat tapi kan kita tidak tahu teknis dipungutnya seperti apa," tegasnya.
Deni secara khusus meminta instansi pendidikan, baik di bawah kewenangan Pemprov maupun Pemkab, untuk tidak memberikan sumbangan tersebut.
Ia mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pungutan di sekolah dasar dan kebijakan Gubernur Lampung yang menghapus uang komite.
"Jadi dari mana UPT ini bisa memberikan sumbangan? Dari BOSDA? BOSNAS? Apakah boleh memungut sumbangan seperti ini? Ini tidak benar," ujarnya.
Deni juga meminta Bupati Way Kanan melalui Inspektorat untuk segera memeriksa Camat Baradatu dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus pungutan serupa di wilayah lain.
"Jangan sampai ini juga terjadi di daerah lainnya," tutup Deni.
Sebelumnya, Rencana perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80 di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, menuai sorotan.
Hal ini menyusul beredarnya surat resmi panitia yang meminta sumbangan sukarela dengan besaran nominal yang sudah ditetapkan.
\Adapun surat tersebut dikeluarkan Panitia HUT RI ke-80 Kecamatan Baradatu dengan nomor 003/05/PANHUT-RI/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga pendidikan di Baradatu, tertanggal 28 Juli 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Romi Saputra dan Camat Baradatu Imam Abimaba ini meminta pengumpulan sumbangan sukarela dari para tenaga pendidik.