Meski surat tersebut akhirnya kemudian ditarik atau diralat oleh panitia, namun hal ini telanjur viral dan memantik kontroversi publik.
Di mana, publik menilai surat tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan arti 'sukarela' yang sebenarnya.
Pasalnya, panitia mencantumkan nominal sumbangan yang harus disetorkan oleh setiap guru dan pengawas, berdasarkan golongan kepegawaian mereka:
Adapun sumbangan Pengawas Sekolah dan Guru/ASN Golongan IV: Rp 200.000, ASN Golongan III dan PPPK: Rp 100.000, ASN Golongan II: Rp 50.000 dan Guru Honorer: Rp 25.000.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)