Berita Lampung

Modus Ajak Makan Bakso, Pria di Bandar Lampung Asusila Anak Laki-laki di Bawah Umur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASUSILA - Kapolresta Bandar Lampung mengatakan pihaknya berhasil mengamankan HS pelaku tindak pidana asusila anak laki-laki di bawah umur, Rabu (6/8/2025).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan HS (49) warga Jati Agung, Lampung Selatan, pelaku tindak pidana asusila kepada anak laki-laki di bawah umur berusia 13 tahun Warga Sukabumi, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak dibawah umur.

"Pelaku berinsial HS (49) warga Jati Agung, Lampung Selatan," ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan modus pelaku dengan mengajak korban memakan bakso.

"Perbuatan pelaku dilakukan sejak Maret 2025. dimana pelaku dan korban kerap bertemu saat menunaikan ibadah salat Jumat. Setiap hari Jumat pelaku mengajak korban untuk pergi makan bakso," ujarnya.

"Kemudian pelaku mengajak korban menuju sebuah musala yang berada di pom bensin daerah Ratu Dibalau Way Kandis," sambungnya.

Ia menyebut, di musala tersebut pelaku menjalankan aksinya dan meminta korban menuruti permintaannya untuk melakukan perbuatan asusila.

"Dari pengakuan korban, perbuatan pelaku sudah sebanyak 15 kali, namun keterangan dari pelaku baru 6 kali, katanya.

Diteruskannya, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku akibat sering menonton video dewasa sesama jenis yang didapati dari grup di Facebook.

"Jadi pelaku sering melihat video sesama jenis, karena pelaku ikut bergabung di grup Facebook Pelangi Bandar Lampung," ujarnya.

Ia mengatakan pelaku telah menjalin pernikahan sebanyak dua kali.

"Dari salah satu pernikahan tersebut pelaku dikaruniai satu orang anak," terangnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan orangtua korban ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Setelah menerima laporan tersebut, Kanit PPA bersama anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa tempat kejadian," katanya.

Setelah itu, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku di sekitar masjid biasa tempat pelaku berada, namun pelaku tidak ditemukan.

"Kemudian kami hendak menyisiri sekitar lokasi hingga akhirnya menemukan pelaku berada di pinggir jalan di daerah Jati Agung dan mengamankannya," pungkasnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini