"Setelah menerima laporan tersebut, Kanit PPA bersama anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa tempat kejadian," katanya.
Setelah itu, polisi mencari keberadaan pelaku di sekitar masjid biasa tempat pelaku berada, namun tidak ditemukan.
"Kemudian kami hendak menyisiri sekitar lokasi hingga akhirnya menemukan pelaku berada di pinggir jalan di daerah Jati Agung dan mengamankannya," pungkasnya.
Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )