Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan HS (49), pelaku asusila
Warga Jati Agung, Lampung Selatan itu diduga berbuat asusila kepada bocah lelaki usia 13 tahun asal Sukabumi, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay membenarkan polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.
"Pelaku berinsial HS (49) warga Jati Agung, Lampung Selatan," ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, sebelum berbuat asusila HS memakai modus mengajak korban memakan bakso.
"Perbuatan pelaku dilakukan sejak Maret 2025. Pelaku dan korban kerap bertemu saat menunaikan ibadah salat Jumat.
Setiap hari Jumat pelaku mengajak korban untuk pergi makan bakso," ujarnya.
"Pelaku kemudian mengajak korban menuju ke salah satu musala yang berada di pom bensin daerah Ratu Dibalau Way Kandis," sambungnya.
Ia menyebut, di musala tersebut pelaku menjalankan aksinya dan meminta korban menuruti permintaannya.
"Dari pengakuan korban, pelaku sudah berbuat sebanyak 15 kali, namun keterangan pelaku baru 6 kali," katanya.
Tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan akibat sering menonton video dewasa sesama jenis yang didapati dari grup Facebook.
"Jadi pelaku sering melihat video sesama jenis, karena pelaku ikut bergabung di grup Facebook Pelangi Bandar Lampung," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku telah menjalin pernikahan sebanyak dua kali.
"Dari salah satu pernikahan tersebut pelaku dikaruniai satu orang anak," terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan orangtua korban ke Mapolresta Bandar Lampung.