Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Margatiga berhasil diungkap petugas Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial ES (24), warga Desa Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku menggasak motor korban bernama Nabila Syakira saat berada di TPQ Al Ikhlas desa setempat untuk mengaji.
Motor yang digasak pelaku jenis Honda Beat Deluxe warna biru dengan nomor polisi BE 2216 AHL," ungkap Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Boyoh menjelaskan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada hari Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.20 WIB.
Korban kala itu sedang mengaji di TPQ yang berada di Dusun Way Selam, Desa Surya Mataram, Kecamatan Margatiga.
Korban memastikan motornya terparkir di depan TPQ dengan posisi terkunci setang.
Setelah itu ia berjalan menuju warung bersama teman-temannya.
"Saat tiba kembali di depan TPQ, korban terkejut karena mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula dan diduga telah dicuri oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya saat itu," ujarnya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polres Lampung Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Hasilnya, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
"Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )