Berita Lampung
Warga Pesawaran Diimbau Manfaatkan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran Evans Saggita mengimbau wajib pajak tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran Evans Saggita mengimbau wajib pajak tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Program ini adalah bentuk perhatian dan keringanan dari pemerintah. Jangan sampai disia-siakan, apalagi bagi warga yang sudah lama menunggak. Segera manfaatkan sebelum waktunya habis,” ujar Evans, Rabu (6/8/2025).
Program pemutihan ini mencakup pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBN-KB II), penghapusan pajak progresif, serta insentif baru berupa pembebasan pajak satu tahun bagi kendaraan dari luar Lampung yang dimutasi masuk, termasuk penghapusan dendanya.
Evans menyebut, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah yang akan dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran Badaruddin menambahkan, perpanjangan program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/503/VI.03/HK/2025.
Periode pemutihan sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025, namun diperpanjang hingga akhir Oktober.
“Kami sudah mulai melakukan sosialisasi di ruang publik dan pusat keramaian. Selain itu, razia gabungan juga rutin digelar bersama pihak kepolisian untuk menertibkan kendaraan yang tidak taat pajak,” katanya.
Layanan Samsat Pesawaran tersedia dari Senin hingga Sabtu pukul 07.00–15.00 WIB (khusus Sabtu sampai pukul 12.00 WIB).
Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Desa.
Untuk layanan ganti plat lima tahunan dan balik nama, wajib dilakukan di Samsat Induk, Jalan Lintas Tugu Cokelat, Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
| Hakim Tolak Perlawanan Dendi Ramadhona, Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Berlanjut |
|
|---|
| Batal ke Makassar, Wamendagri Sidak Bandar Lampung, Puji Efisiensi 20 Persen |
|
|---|
| Ketua Pansus DPRD Lampung Selatan Usir ASN yang Ngobrol saat Rapat |
|
|---|
| Dua Mahasiswa Unila Tewas dalam Kecelakaan di Tugu Cokelat Pesawaran Lampung |
|
|---|
| Daftar 3 Calon Direktur RSPTN Unila, Ini Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelayanan-pajak-kendaraan-bermotor-di-Samsat-Pesawaran.jpg)