Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional, suatu bandara wajib memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional.
Kedua, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan karantina.
Ketiga, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) bandar udara.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai bandara internasional, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi kepada 36 bandar tersebut sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)