Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – DPRD Lampung mendorong seluruh pihak, terutama pengusaha, untuk proaktif mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, cakupan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lampung baru mencapai 24,5 persen.
Artinya, dari sekitar 2,8 juta pekerja, baru 687 ribu yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Data tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, saat penyerahan Paritrana Award Provinsi Lampung di Balai Keratun, Rabu (13/8/2025).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Mukhtar, menegaskan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) perlu segera mengeluarkan edaran kepada perusahaan agar mengikutsertakan karyawan dalam program ini.
“Kita khawatir para pekerja ini mengalami musibah atau sakit di saat kondisi keuangan sedang sulit.
BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi penopang di kemudian hari,” kata Syukrin di DPRD Lampung.
Syukron menilai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus digencarkan, baik oleh Disnaker maupun pihak perusahaan.
“Para pekerja juga harus proaktif jika belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, DPRD akan mempelajari penyebab rendahnya partisipasi perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam waktu dekat akan ada RDP dengan Disnaker untuk mengonfirmasi mengapa partisipasinya baru sekitar 24 persen,” katanya.
Menurutnya, pemberian sanksi kepada perusahaan yang abai masih menjadi opsi terakhir.
“Langkah awal cukup dengan surat edaran. Kalau perusahaan tetap mengabaikan instruksi pemerintah, perlu diberikan teguran keras, baru kemudian sanksi,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )