Kecurigaan lainnya, kata Abdul, aktivitas keagamaan yang digelar Umi Cinta sebelumnya diketahui juga pernah dapat penolakan dari warga di tempat lain.
Berdasar keterangan warga, kata Abdul, PY sebelumnya tinggal di Regency, di Blok O.
Namun kemudian, dia sekarang kini tinggal di Blok I Dukuh Zamrud.
Menurut Abdul, aktivitas keagamaan yang dipimpin oleh Umi Cinta itu dilakukan tanpa izin dari petugas RT dan RW setempat.
"Menurut RT dan RW, tidak ada izin lingkungan sama sekali untuk kegiatan yang dilakukan oleh PY," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi menyatakan jemaah yang datang ke kelompok pengajian di Dukuh Zamrud itu kebanyakan pendatang dan bukan warga sekitar.
"Karena dia (kelompok) ini kan bentuknya pengajian, kumpul-kumpul di rumah dan kebanyakan orang pendatang," ucap Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, saat dihubungi TribunBekasi.com, Selasa (12/8/2025).
Sejumlah warga sebelumnya menggeruduk kediaman PY alias Umi Cinta itu pada Minggu (10/8/2025).
Nesan pun mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi pertemuan untuk membahas persoalan keberadaan kelompok pengajian yang dipimpin oleh PY di Dukuh Zamruh itu.
"Jadi sudah ditangani pihak kecamatan (Mustikajaya) ya.
Hari ini pihak kecamatan lagi memproses surat (pertemuan) dan mungkin ada rapat hari ini," kata dia.
Pihak Kesbangpol Kota Bekasi akan secepatnya mengumpulkan semua pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), Camat, Lurah, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota, Babinsa, warga, dan pengelola perkumpulan keagamaan itu.
Ia pun memastikan bahwa pihaknya bakal menyelidiki apakah ada penyimpangan atau tidak dari kegiatan pengajian yang dipimpin oleh wanita bernama Umi Cinta tersebut.
"Jadi di sini kami dari Pemda tugasnya memfasilitasi, mengkordinasikan dengan berbagai pihak terkait supaya jangan sampai bikin gaduh," ucapnya.