“Kalau ada pungutan berkedok sumbangan dengan penetapan nominal, itu melanggar hukum. Pemerintah daerah dan kepala daerah wajib memastikan pendidikan dasar diberikan gratis, sesuai Pasal 31 UUD 1945,” tegasnya.
Anggalana mengingatkan, kepala daerah yang membiarkan praktik pungutan terselubung di sekolah dapat dikenai sanksi administratif, dilaporkan ke Ombudsman, atau digugat melalui class action.
Selain melanggar hak konstitusional warga negara, pungutan semacam ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Keuangan Negara, yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika dana disalahgunakan.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana. Pemerintah daerah harus segera evaluasi agar praktik seperti ini dihentikan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)