"Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," lanjut Ari Bias.
Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser pada Mei 2023.
Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat sempat memenangkan Ari Bias dan menjatuhkan vonis pembayaran royalti Rp 1,5 miliar.
Namun, Agnez Mo mengajukan kasasi dan dimenangkan oleh MA.
Putusan ini menjadi penutup sengketa hukum yang sudah berjalan lebih dari setahun dan menyita perhatian publik, khususnya di industri musik.
Baca juga: Agnez Mo Dibebaskan dari Hukuman Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar, Begini Komentar Ari Bias
(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)