Pelaksanaan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Peneliti.
Bahwa Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penyelesaian penanganan perkara.
"Dalam rangka menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan kami memastikan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebagai wujudnya hadirnya supremasi hukum dan kehadiran negara dalam penegakan hukum, dimana selain memberikan efek jera (detterent effect) baik prevensi khusus maupun umum.
Serta juga melaksanakan amanah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindakan koruptif.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)