TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyita sejumlah barang dari kediaman eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, pada Jumat (15/8/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu, yang terletak di Jakarta Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut adalah Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lalu setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2023, yang diduga tidak didistribusikan sesuai peraturan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit guna menghitung angka pasti kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penggeledahan ini adalah bagian dari serangkaian upaya untuk mencari barang bukti yang dapat membuat terang perkara.
“Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Adapun lokasi pertama yang digeledah adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat, di mana penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.
“Kedua, tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” kata Budi.
Hasil KPK Geledah Rumah Yaqut
Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah telepon genggam (handphone) dari kediaman Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan barang bukti yang diamankan, khususnya handphone, akan menjadi fokus utama penyidik untuk didalami lebih lanjut.
Nantinya isi barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi untuk mengungkap informasi krusial yang dapat memperkuat penanganan perkara.
Ekstraksi ponsel adalah proses pengambilan data dari perangkat seluler untuk keperluan investigasi atau analisis forensik.
"Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
"Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari," terang Budi.
Penggeledahan di Lokasi Lain
Penggeledahan di kediaman Yaqut Cholil Qoumas merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK selama sepekan terakhir.
Selain di rumah Yaqut, tim penyidik KPK juga bergerak ke lokasi lain.
Pada hari yang sama, tim menggeledah sebuah rumah milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix.
"Untuk mobil yang diamankan di penggeledahan yang di Depok ada Innova Zenix," ungkap Budi, Jumat.
"Mobil yang sudah diamankan dan disita penyidik saat ini posisinya sudah di gedung KPK," jelasnya.
Eks Menag Yaqut Dicekal Keluar Negeri
KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Selain Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," imbuh Budi.
Sementara, Jubir Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menegaskan Gus Yaqut berkomitmen patuh pada hukum.
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Anna dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," terangnya.
Profil Singkat Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.
Ayah Yaqut yakni KH Muhammad Cholil Bisri (pendiri PKB).
Sementara, kakaknya merupakan KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum PBNU) dan pamannya adalah KH Mustofa Bisri (Gus Mus).
Yaqut pernah menjadi anggota DPRD Rembang pada 2004–2005.
Lalu, menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang pada 2005–2010.
Ia pernah menjadi Ketua GP Ansor pada 2011–2016, dan Ketua Umum GP Ansor pada 2015–2020.
Yaqut menjadi Menteri Agama RI pada 2020–2024.
Saat menjadi Menag, Yaqut fokus pada moderasi beragama dan penguatan toleransi.
Dirinya terlibat dalam penataan kuota haji dan reformasi birokrasi di Kementerian Agama.
Masa jabatan Yaqut sebagai Menag berakhir pada 21 Oktober 2024, dan digantikan oleh Nasaruddin Umar.
Baca juga berita terkini lain