TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Puluhan masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah merayakan hari kemerdekaan HUT RI dengan tanam bersama di lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) Lampung Tengah, Minggu (17/8/2025).
Masyarakat menanam segala macam tanaman kebun dan buah yang biasa mereka tanam ketika tanah tersebut masih mereka kelola, sebelum akhirnya diambil alih kembali oleh PT BSA pada bulan September 2023 lalu.
Talman selaku Tokoh Masyarakat Kampung Bumi Aji mengatakan, masyarakat 3 Kampung yang terdiri dari Kampung Kampung Negara Aji Tuha, Kampung Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji sepakat untuk melakukan tanam bersama di lahan PT BSA pada peringatan HUT Ke 80 Republik Indonesia.
"Kami merasa belum merdeka. Hari ini tanggal 17 Agustus atau hari kemerdekaan, kami masyarakat 3 kampung merasa belum merdeka, dan kami mengekspresikannya dengan melakukan tanam bersama ini," katanya kepada Tribunlampung.co.id usai melakukan tanam bersama.
Talman meneruskan, aksi tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak tanah adat di 3 kampung yang belum usai.
Dia mengatakan, tanaman yang ditanam bersama-sama pada peringatan hari kemerdekaan ini tidak ditentukan jenisnya, atau segala jenis tanaman yang biasa mereka tanam sebagai petani dan dapat dijual sebagai hasil bumi.
Seperti kelapa, singkong, pisang, jagung, dan sebagainya. "Yang datang dalam aksi ini sudah membawa bibit singkong dan pisang, serta sudah menanam bersama. Kami juga mendirikan tenda karena kami memutuskan akan mulai bertani lagi di tanah kami sendiri," ungkapnya.
Talman melanjutkan, sebelum melakukan aksi ini, dia dan rekan seperjuangannya sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
Seperti menyurati Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Provinsi, dan DPRD Provinsi.
Namun, kata dia, dari semua surat yang mereka layangkan, tidak ada satupun tanggapan yang diterima.
"Kami mengambil tindakan ini karena pemerintah tidak pernah mendukung kami masyarakat. Cuman, kalau PT selalu dibela oleh pemerintah. Maka kami sepakat, masyarakat 3 kampung untuk menanam disini," kata dia.
Unjuk Rasa Minta Tanah Kembali
Sebelumnya, ratusan warga melakukan aksi demonstrasi pada PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) terkait tanah adat seluas 807 hektare yang dikelola masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Aksi damai dilakukan untuk menuntut kejelasan status lahan seluas 807 hektare yang selama ini diklaim sebagai tanah adat, namun pada bulan September 2023 lalu, ratusan hektare tanah diambil alih oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) Lampung Tengah.
Sumahendra, selaku kuasa hukum masyarakat dari LBH Bandar Lampung mengatakan, masyarakat yang pernah bersengketa dengan PT BSA kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati dalam rangka untuk memastikan janji Bupati Lampung Tengah terhadap masyarakat.
"Semalam bupati datang ke posko warga dan berjanji akan menerbitkan SK terkait dengan penyelesaian konflik agraria. Hari ini kita hadir disini untuk memastikan bahwa janji tersebut akan dipenuhi secara serius. Saya rasa ini penting karena menyangkut kehidupan masyarakat di 3 kampung tersebut yang mayoritas bekerja sebagai petani dan mengolah lahan tersebut," kata Hendra, Rabu (23/4/2025).
Ia menyebutkan, saat perusahaan mengambil lahan tersebut dari masyarakat, tanaman masyarakat belum sempat dipanen, sementara kehidupan mereka bergantung pada lahan tersebut.
Dalam aksi ini, sambung Hendra, sedikitnya ada 4 tuntutan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkaitan dengan konflik agraria tersebut.
Diantaranya menuntut terbentuknya panitia khusus (pansus) penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha, Rekomendasi pencabutan HGU milik PT BSA, Evaluasi status hukum lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan meminta pemerintah setempat mengembalikan lahan kepada masyarakat adat yang telah mengelolanya secara turun-temurun.
“Tanah ini dirampas bukan saat tanah ini kosong, tapi masih ada hasil bumi yang belum sempat dipanen, pertanian disana pun sudah diwariskan secara turun-temurun. Jika tanah pertanian warga direnggut, bagaimana keberlanjutan nasib mereka,” tutur Sumahendra.
PT BSA Rebut Paksa 100 Hektar HGU
Agus Susanto selaku Direktur PT BSA mengatakan, pihak perusahaan saat ini hanya mengelola 63 hektar tanaman sawit sebagai komoditas garapan HGU.
Dirinya mengatakan, masyarakat telah menduduki dan mengolah lahan HGU tepatnya pada tahun 2014.
Dari 955,77 hektare lahan HGU yang seharusnya diolah PT BSA, perusahaan saat ini hanya bisa mengolah 63 hektar saja.
"892 hektar lahan dari tahun 2014 hingga sekarang dikuasai masyarakat," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Senin (18/9/2023).
Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya menyediakan uang ganti rugi tanam tumbuh untuk masyarakat sebanyak Rp 2,5 miliar.
Dengan syarat masyarakat harus mendaftarkan diri ke posko yang disediakan oleh pemerintah.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pantauan udara untuk memetakan lahan yang dikuasai masyarakat.
"Ganti rugi dilakukan dengan mempertimbangkan umur tanaman dan luas lahan yang ditanam warga," katanya.
Dirinya melanjutkan, karena semuanya adalah tanaman singkong, maka penentuan uang ganti ditentukan dari 2 kelas.
Kelas pertama dari umur 0-2 bulan, dan kelas kedua dari umur 3-5 bulan.
Namun pihaknya tidak menyebutkan nominal ganti rugi untuk 2 kriteria tersebut.
"Nanti biar masyarakat langsung yang menerima, kalau saya sebutkan nanti repot dan bikin ribut," kata Direktur PT BSA.
PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) sudah mengambil kembali 100 hektare dari 892 hektare lahan yang digarap masyarakat 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Selain itu, juga ada 11 petani yang sudah mendaftarkan diri ke posko forkopimda dan menyerahkan 37 hektare lahan.
Direktur PT BSA Agus Susanto mengatakan, proses pengambilan kembali lahan perusahaan sudah berlangsung sejak kemarin.
Terhadap lahan yang digarap masyarakat tanpa izin PT. BSA selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat HGU.
Pihak perusahaan menggunakan 25 unit traktor untuk membajak lahan.
Ia mengatakan, proses ambil alih lahan akan memakan waktu 1 bulan.
Perusahaan akan menanam tebu di lahan tersebut.
"Rencana hari ini traktor akan kita tambah dari 25 menjadi 38 unit," katanya, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya, soal ganti rugi tanam tumbuh, pihaknya sudah meminta bantuan forkopimda untuk sosialisasi sejak 6 bulan lalu.
Namun hingga sosialisasi diberikan sampai dengan kesempatan pemberian kompensasi, tidak ada satupun warga yang mau hadir.
Syarat mendapatkan uang kompensasi berdasarkan luas tanaman, usia tanaman, dan jenis tanamannya.
"Mekanismenya, setelah perani mendaftar dan terdata, tim survei perusahaan akan memastikannya di lapangan, baik melalui pantauan udara dan darat," katanya.
"Total uang kompensasi ada Rp 2,5 miliar dimasukkan ke Bank Rakyat Indonesia," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )