Berita Terkini Nasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos, Rugikan Negara Rp 200 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA BANSOS - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran beras bantuan sosial di Kementerian Sosial. 

Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi. 

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025). 

Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka kasus dugaan korupsi bansos ini. 

Budi melanjutkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar. 

“Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar dia.

4 Orang Dicekal 

KPK mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) dan tiga orang lainnya untuk ke luar negeri di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. 

Bambang merupakan kakak dari pengusaha dan Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. 

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.  

Lebih lanjut Budi mengatakan pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 12 Agustus 2025. 

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelasnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). 

Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER). 

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka. 

Walaupun demikian, KPK belum memberitahukan lebih lanjut mengenai jumlah maupun identitas tersangka kasus tersebut. 

Di sisi lain, KPK mengatakan kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos sebelumnya. 

KPK mengusut kasus terkait bansos di Kemensos dimulai dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun 2020, yakni pada 6 Desember 2020. 

Salah satu tersangka kasus itu adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK pada 15 Maret 2023 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021. 

Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020.

KPK mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran beras bansos di Kemensos menyebabkan kerugian negara sekitara Rp 200 miliar.

“Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025). 

Perbaiki Tata Kelola

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bereaksi seusai KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam dugaan korupsi penyaluran beras bansos tahun 2020.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik curang tersebut. 

"Saya dengan Pak Wamensos (Agus Jabo Priyono) tidak mentoleransi korupsi. Kalau ada pelanggaran, saya dan Pak Wamensos tidak segan-segan melaporkannya langsung ke penegak hukum," Gus Ipul saat ditemui di Pusdiklatbangprof Kemensos, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Gus Ipul mengatakan, kasus korupsi bansos yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar itu menjadi pelajaran penting agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Kemensos.

Ia pun berkomitmen memperbaiki tata kelola di Kemensos. 

“Itu menjadi bagian dari pelajaran penting untuk Kementerian Sosial ya. Jadi kita ingin mengajak seluruh jajaran Kementerian Sosial bisa belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya," kata Gus Ipul.

"Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang dan terjadi lagi di lingkungan Kementerian Sosial," tambahnya. 

Ia menegaskan, dirinya bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono telah berkomitmen untuk menjaga integritas dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik penyelewengan.

“Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi, tidak akan mengajak, tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk terjadinya penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial," tegas Gus Ipul. 

Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan, kredibel, dan tepat sasaran kepada penerima manfaat.

Peringatan itu, menurut dia, berlaku tidak hanya bagi jajaran internal Kementerian Sosial, tetapi juga pihak ketiga yang bekerja sama dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk pengelola Sekolah Rakyat di berbagai daerah.

"Sesuai ketentuan yang ada saja, tidak ada korupsi, tidak ada sogok-menyogok," ujarnya.

(Kompas.com)

Berita Terkini