Tribunlampung.co.id, Sulsel - Muh Jibril (24) jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (19/8/2025) siang.
Muh Jibril dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan wanita hamil bernama Putri Indah Sari (19).
Korban diketahui adalah Putri Indah Sari (19). Hasil visum menunjukkan korban yang hamil tujuh bulan mengalami 98 luka, terdiri atas 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusukan. Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala, didampingi dua hakim anggota, Raden Nurhayati dan H Syahbuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah merencanakan pembunuhan terhadap Putri Indah Sari.
"Menyatakan terdakwa dituntut 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP dan dikurangi masa tahanan serta penangkapan," kata Yusriana dalam sidang.
Jaksa menyebut terdakwa tidak mendapat maaf dari keluarga korban.
Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan.
Tangis Ibu Korban Pecah
Satriani Daeng Ngai (45) ibu korban mengaku puas terhadap tuntutan jakaa
"Puas dan berharap (terdakwa) dihukum mati," ujarnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga korban, Keisha Amanda mengatakan sidang tuntutan ini sesuai penerapan pasal 340 KUHP.
"Jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta persidangan," ucapnya
Selain itu, tuntutan Jaksa berdasar bukti-bukti dalam persidangan dan segala yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa selama persidangan sangat berbelit-belit dan terbukti unsur-unsur pembunhan berencana," jelasnya
Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai penerapan pasal sesuai tuntutan jaksa.
Jika vonis dibawah tuntutan kata dia, pihaknya berencana melakukan langkah hukum
"Iya dua nyawa dihilangkan karena korban sedang hamil 7 bulan," jelasnya
Pleidoi Minggu Depan
Sidang pledoi dijadwalkan digelar Selasa (26/8/2025) pekan depan.
Dalam persidangan terungkap, Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara brutal.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (22/1/2025) pagi.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami 98 luka, terdiri atas 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusukan.
Tragisnya, korban saat itu tengah mengandung 7 bulan, sehingga terdakwa dinilai telah menghilangkan dua nyawa sekaligus.
Baca juga: Pembunuh Gadis Hamil dengan 79 Luka Tusukan di Gowa Sulsel Dituntut 20 Tahun Penjara,
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)