Kala itu jaksa menanyakan apakah saksi Roro mengetahui jabatan dari Kosasih.
"Sebagai Direktur Taspen," jelas Roro.
Jaksa lalu menanyakan berapa lama saksi Roro menjalin hubungan dengan Kosasih.
"Satu tahun," jawab Roro.
Jaksa kembali menanyakan bagaimana sekarang nasib mobil tersebut.
Roro menjawab mobil tersebut sudah lunas dan telah disita penyidik KPK.
"Pada saat ibu menerima dihubungi terlebih dahulu dong?" tanya jaksa kembali.
Roro menerangkan mobil tersebut datang begitu saja sebagai kejutan.
"HRV warna hitam Rp 500 juta?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Roro yang kemudian dijawab Jaksa KPK wow.
Sebagai informasi Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa rugikan negara Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif.
Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Di persidangan jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi.
"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA dihadapan komite Investasi PT Taspen," kata jaksa.
Pada sebuah pertemuan terdakwa Ekiawan, kata jaksa menyebut besaran dana PT Taspen sebagai investasi baru sebesar Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.