Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, Ansori F. Citra, menyatakan pihaknya masih menunggu produk turunan dari UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan.
Meski demikian, ia memastikan pelayanan haji dan umrah di daerah tetap berjalan normal seperti biasa.
"Kita masih tunggu produk turunannya dari UU Haji dan Umroh ini, apakah bentuknya peraturan pemerintah, atau peraturan kementrian," ujar Ansori saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (26/8/2025).
"Yang jelas semua masih terus berjalan, data dokumentasi jemaah, pelayanan juga masih terus berjalan dan bekerja seperti biasa layaknya kita di PHU," imbuhnya.
Ansori menambahkan bahwa pengesahan UU yang mencakup pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini merupakan langkah strategis yang akan membuat pelayanan haji menjadi lebih terfokus.
"InsyaAllah ke depan Kementrian Haji ini akan menjadi lebih fokus karena sudah ada kementrian khusus yang menangani haji dan Umrah," jelasnya.
Disinggung terkait siapa sosok yang bakal memimpin Kementrian Haji dan Umroh di tingkat Provinsi Lampung, Ansori menegaskan pihaknya tetap menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
"Yang jelas semua masih berjalan sama seperti biasa, untuk status kepegawaian kami nantinya menunggu regulasi dari pusat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)