Terkait hal ini, Indah menilai hal ini justru akan membantu bagi biro perjalanan haji dan umrah. "Kalau minimal 13 tahun maka akan memudahkan, karena usia jemaah jadi lebih muda," kata Indah.
Dia menjelaskan, selama ini mekanisme pendaftaran haji di tempatnya dilakukan dengan menyerahkan berkas langsung ke Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara untuk umrah, data jemaah dilaporkan ke Kemenag setiap kali ada keberangkatan.
"Untuk haji biasanya kita berkasnya langsung ke Kemenag," jelas Indah. "Kalau umrah dari kantor-kantor masing, data akhir baru laporan data jemaah kita kirim ke Kemenag, setiap keberangkatan," kata dia. (hur)
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )