Berita Terkini Nasional

Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PEMBUNUHAN - Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan Putri Apriyani saat digiring ketika ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Modus sebenarnya Bripda Alvian bunuh Putri Apriyani masih didalami.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Modus sebenarnya Bripda Alvian Maulana Sinaga (23) membunuh Putri Apriyani (24) masih didalami pihak kepolisian.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan sampai saat ini masih mendalami terkait dengan modus sebenarnya Bripda Alvian.

Bripda Alvian diketahui sebagai kekasih Putri Apriyani yang ditemukan tewas mengenaskan di kamar kos Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Polisi telah mengumpulkan bukti dan saksi-saki sehingga pelakunya mengarah kepada Bripda Alvian yang kini sudah dipecat dari kepolisian.

Alvian oknum polisi yang bunuh Putri Apriyani dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025) dikutip TribunCirebon.com.

Fajar mengatakan tersangka merupakan warga Sawah Baru Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Di Indramayu, ia bertugas sebagai anggota polisi di Polres Indramayu.

Hanya saja, kata Fajar menyampaikan, saat ini tersangka sudah diberhentikan secara tidak hormat per tanggal 14 Agustus 2025.

“Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025,” ujar dia.

Insiden pembunuhan terhadap Putri Apriyani ini diketahui terjadi di Rifda Kos 4 kamar nomor 9 di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu (9/8/2025) lalu. 

Korban ditemukan dalam kondisi gosong terbakar hingga menghebohkan warga Indramayu.

Usai melakukan pembunuhan itu, Alvian kabur meninggalkan lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (23/8/2025).

Pada Selasa (26/8/205) dini hari, Alvian sudah tiba di Indramayu. Polres Indramayu pun langsung menggelar konferensi pers soal penangkapan oknum mantan polisi tersebut.

“Dalam upaya penangkapan, Polri membentuk tim khusus yang berisikan Polda Jabar, Polres Indramayu dan dibantu oleh Polres Dompu,” ujar dia.

Pembunuhan terhadap Putri Apriyani Berencana

Kuasa Hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM menilai pembunuhan yang dilakukan oleh Bripda Alvian Sinaga sudah masuk pembunuhan berencana.

Dari analisanya, hal tersebut bisa terlihat dari gelagat oknum polisi yang kini sudah dipecat tidak hormat itu sebelum dan sesudah melakukan pembunuhan berdasarkan rekaman CCTV.

 “CCTV itu jam 05.04 WIB itu terpantau Bripda Alvian Sinaga itu keluar, kemudian masuk lagi pukul 05.30 WIB, pertanyaannya dia keluar ada apa?,” ujar Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Rabu (27/8/2025).

“Apakah dia biasa keluar misalnya buat salat Subuh? Belum tentu. Makanya dibandingkan dengan keluar terakhir pukul 08.00 WIB yang dalam keadaan panik. Tapi kalau 05.04 WIB ini dia tidak dalam keadaan panik,” lanjut Toni RM.

Toni menyampaikan, saat keluar pada pukul 05.04 WIB itu, Alvian menunjukkan gelagat seperti sedang berpikir atau merencanakan sesuatu.

Kemudian dalam Pasal 340 KUHP sendiri diatur soal pembunuhan berencana.  Di mana di dalamnya, kata Toni, dijelaskan bahwa seseorang berpikir sesaat saja untuk melakukan pembunuhan dalam keadaan tenang dan sadar maka itu sudah masuk kategori pembunuhan berencana.

 “Menurut saya, hanya dengan melihat rekaman CCTV saja ketika dia keluar pukul 05.04 WIB itu, menurut saya dia sedang memikirkan bagaimana cara menghabisi nyawa Putri,” ujar dia.

Toni pun menduga alasannya keluar bisa saja untuk mengamati situasi di luar kosan, bagaimana menghilangkan bukti-bukti, dan lain sebagainya. “Dan fakta yang terjadi korban Putri Apriyani dibakar oleh Alvian Maulana Sinaga di dalam kamar kosnya,” ujar dia.

Alasan lainnya yang menguatkan soal pembunuhan Putri Apriyani ini sudah direncanakan dapat dilihat dari TKP kejadian. Toni dalam hal ini mempertanyakan dengan menggunakan apa Alvian membuat kebakaran di dalam kamar kos tersebut hingga menewaskan Putri.

Jika bahan bakar itu memang disiapkan sebelumnya oleh Alvian, maka sudah jelas pembunuhan itu sudah ia rencanakan sebelumnya.

Belum lagi soal hilangnya uang Rp 32 juta di tabungan Putri yang berpindah ke rekening atas nama Alvian Maulana Sinaga. “Dari barang bukti atau alat bukti yang ditemukan di TKP, dugaan saya kuat perencanaannya itu ada,” ujar dia.

Diketahui, Polres Indramayu berhasil meringkus mantan anggotanya Alvian Maulana Sinaga saat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) usai melakukan pembunuhan pada Sabtu (23/8/2025).

Tersangka pun tiba di Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari. Polres Indramayu langsung menggelar konferensi pers pagi harinya. Sehingga untuk motif pembunuhan sendiri masih didalami karena tersangka harus dilakukan pemeriksaan lebih dahulu.

Kendati demikian, Polres Indramayu menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk Alvian. Di sisi lain, keluarga menilai ancaman hukuman itu terlalu ringan dan tidak sebanding. 

Keluarga pun berharap, Alvian Maulana Sinaga disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Dalam hal ini kami menunggu keputusan dari penyidik Polres Indramayu. Kita hormati dahulu pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik,” ujar dia.(*)

Berita Selanjutnya Alvian Kabur Sejauh 1.559 Kilometer seusai Bunuh Putri Apriyani Tertangkap di NTB

Berita Terkini