Pihaknya mendorong kepada pemerintah pusat untuk dapat memperbarui peraturan hubungan dari undang-undang tersebut.
Kemudian terkait masalah ketenagakerjaan maupun Satgas PHK pihaknya didaerah menunggu bagaimana pelaksanaannya.
Terkait untuk pelaksanaannya, terkait dengan petunjuk teknis yang buat disepakati.
Sehingga didaerah nanti untuk mendorong percepatan terbentuknya indeks ketenagakerjaan maupun satgas PHK.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)