"Untuk rekan SY yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO," ungkapnya.
Kini pelaku SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Gunakan kunci tambahan ketika parkir. Warga jangan segan melapor jika menemukan tindak kejahatan, dan jangan main hakim sendiri. Serahkan proses hukum kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Tersangka SY mengaku kepada petugas bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kabupaten Tanggamus.
“Saya pernah melakukan pencurian di daerah Wonosobo dua kali, Gisting sekali, Talang Padang sekali, dan Sedayu Semaka sekali,” ujar SY saat dimintai keterangan.
SY menuturkan, pada aksi terakhir dirinya berangkat dari rumah bersama seorang temannya dengan niat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Wonosobo.
“Kami berangkat berdua, motor saya bawa teman. Begitu lihat motor korban, saya yang turun dan ambil, teman saya nunggu di motor,” ungkapnya.
Setelah berhasil membawa motor curian, keduanya berusaha kabur dengan arah berbeda.
“Saya lari ke arah BNS, sementara teman saya ke arah Kota Agung. Tapi pas panik saya malah nabrak motor lain, jatuh, terus ditangkap warga dan polisi,” kata SY.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )