Polres Pesawaran Sita 37 Plastik Berisi Sabu 

Sebanyak 37 bungkus plastik klip berisikan kristal yang diduga sabu berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sebanyak 37 bungkus plastik klip berisikan kristal yang diduga sabu berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran. Jumlah itu diamankan dari sejumlah wilayah di Bumi Andan Jejama selama Februari 2018.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, total 37 bungkus itu diamankan dari enam orang di tempat berbeda. Sementara satu orang lainnya, hanya didapati seperangkat alat isap (bong).

Baca: Ditahan Hingga 5 Maret 2018, Begini Kabar Terbaru Jennifer Dunn, Kondisi Badannya Bikin Kaget

Sementara lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, antara lain Kecamatan Way Lima,  Padang Cermin, Tegineneng dan  Gedongtataan. Ada pun rinciannya di antaranya Robuman (35) warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong berhasil diamankan bersama 1 plastik klip serbuk kristal.

Baca: Registrasi Kartu Prabayar, Layanan Pengaduan Disdukcapil Naik Lima Kali Lipat

Kemudian, Yohanes (37) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima dengan satu perangkat alat isap, Mui (38) warga Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung dengan 10 bungkus plastik klip serbuk kristal, dan Ririn Oktaria (25) Kecamatan Telukbetung Selatan bersama  sejumlah satu plastik klip.

Dengan barang bukti tersebut para tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved