Berita Lampung

Selama 2023 DPMPTSP Pesisir Barat Lampung Layanani 5.563 Perizinan

DPMPTSP Pesisir Barat Lampung layani 5.563 perizinan sejak Januari hingga Oktober 2023 dari berbagai jenis izin. 

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
DPMPTSP Pesisir Barat Lampung layani 5.563 perizinan sejak Januari hingga Oktober 2023 dari berbagai jenis izin.  

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Pesisir Barat Lampung layani 5.563 perizinan sejak Januari hingga Oktober 2023. 

Sedangkan untuk jenis perizinannya, DPMPTSP Pesisir Barat, Lampung melayani berbagai izin selama periode tersebut. 

Baca juga: Polsek Bengkunat Amankan 2 Pencuri Beras di Ngambur Pesisir Barat

Baca juga: 18 Gajah Liar Masuk ke Perkebunan Warga Ngambur Pesisir Barat, Kerugian Rp 1 Miliar

"Berdasarkan data yang ada hingga akhir Oktober 2023 realisasi perizinan dan non perizinan  mencapai 5.563 perizinan," ucap Prasetyo Koordinator Data Pengaduan DPMPTSP Pesisir Barat, Lampung Senin (4/12/2023).

Dijelaskannya, dari jumlah perizinan yang dikeluarkan tersebut sebanyak 1.850 layanan dikeluarkan melalui NIB OSS RBA.

Dengan rincian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 1.845 layanan dan 5 layanan Penanaman Modal Asing (PMA).

Sedangkan izin usaha berdasarkan proyek sebanyak 3.322 layanan dengan rincian PMDN sebanyak 3.307 dan PMA 15 layanan.

"Untuk layanan perizinan bangunan gedung (PBG) sebanyak 7 layanan, izin ini kita keluarkan berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR," ungkapnya.

Layanan perizinan lainnya seperti izin praktek apoteker (SIPA) sebanyak sembilan layanan dan SIUP MB sebanyak dua layanan.

Lalu, Surat izin praktek perawat sebanyak 77 layanan dan surat izin praktek bidan sebanyak 131 layanan dan lainnya.

Dikatakannya, saat ini untuk mengurusi layanan perizinan cukup mudah.

Masyarakat pelaku usaha dapat memanfaatkan akses pelayanan perizinan dan non perizinan secara online. 

Antara lain dengan cara mengakses Aplikasi System (OSS) dan Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta aplikasi Sicantik.

Selain online pihaknya juga melayani perizinan dan non perizinan secara offline dengan cara datang langsung ke Kantor Dinas Perizinan Pesisir Barat.

Pengurusan surat izin ini kata dia, tidak dipungut biaya atau gratis.

"Pengurusan surat izin ini gratis tidak dipungut biaya," bebernya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved