Berita Lampung
Terdakwa Korupsi Dinas Perkim Metro Besok Bacakan Pledoi
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro Lampung Ferdi Marzuli (49) akan bacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaks
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro Lampung Ferdi Marzuli (49) akan bacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/8/2024).
"Pembacaan pledoi terdakw pada 12 Agustus 2024," dikutip dari laman Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Sabtu (10/8/2024).
Diketahui, Ferdi Marzuli sudah dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum selama 1 tahun dan 4 bulan.
Tuntutan itu terkait dugaan korupsi dalam proyek pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro.
Dugaan korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp 391 juta.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Aditya Wahyu Wiratama, terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Disperkim Kota Metro, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferdi Marzuli berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata dia.
Selain hukuman pidana penjara, Ferdi Marzuli juga diminta membayar uang sebagai bentuk pidana denda.
Nilainya sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dihimpun dari berkas dakwaan, dijelaskan bahwa pekerjaan pembuatan instalasi pengelolaan air limbah di Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur, Utara, dan Metro pusat telah dilaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran dan peraturan pelaksanaan pekerjaan.
Namun, ditemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai, dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar dibayarkan kepada yang berhak.
Hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp 391 juta.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Hakim Tolak Perlawanan Dendi Ramadhona, Sidang Korupsi SPAM Pesawaran Berlanjut |
|
|---|
| Batal ke Makassar, Wamendagri Sidak Bandar Lampung, Puji Efisiensi 20 Persen |
|
|---|
| Ketua Pansus DPRD Lampung Selatan Usir ASN yang Ngobrol saat Rapat |
|
|---|
| Dua Mahasiswa Unila Tewas dalam Kecelakaan di Tugu Cokelat Pesawaran Lampung |
|
|---|
| Daftar 3 Calon Direktur RSPTN Unila, Ini Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Proses-sidang-dugaan-Korupsi-Pembuatan-IPAL-di-Metro.jpg)