Berita Lampung

Terdakwa Korupsi Dinas Perkim Metro Besok Bacakan Pledoi

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro Lampung Ferdi Marzuli (49) akan bacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaks

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Sidang dugaan Korupsi Pembuatan IPAL di Metro 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro Lampung Ferdi Marzuli (49) akan bacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/8/2024).

"Pembacaan pledoi terdakw pada 12 Agustus 2024," dikutip dari laman Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Sabtu (10/8/2024).

Diketahui, Ferdi Marzuli sudah dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum selama 1 tahun dan 4 bulan.

Tuntutan itu terkait dugaan korupsi dalam proyek pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro.

Dugaan korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp 391 juta.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Aditya Wahyu Wiratama, terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Disperkim Kota Metro, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferdi Marzuli berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata dia.

Selain hukuman pidana penjara, Ferdi Marzuli juga diminta membayar uang sebagai bentuk pidana denda.

Nilainya sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dihimpun dari berkas dakwaan, dijelaskan bahwa pekerjaan pembuatan instalasi pengelolaan air limbah di Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur, Utara, dan Metro pusat telah dilaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran dan peraturan pelaksanaan pekerjaan.

Namun, ditemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai, dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar dibayarkan kepada yang berhak.

Hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp 391 juta.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved