Berita Terkini Nasional

Hasil PK Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Saksi Kunci Tak Dihadirkan di Sidang

Sidang peninjauan kembali alias PK Saka Tatal, eks terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, tak menghadirkan saksi kunci yakni Dede.

|
Kolase TribunNewsBogor.com
Sidang peninjauan kembali alias PK Saka Tatal, eks terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, tak menghadirkan saksi kunci yakni Dede. Hal tersebut membuat tim kuasa hukum Saka Tatal merasa kecewa lantaran Dede tak dihadirkan. Padahal kesaksian Dede sangat diperlukan dalam sidang tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Cirebon - Sidang peninjauan kembali alias PK Saka Tatal, eks terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky, tak menghadirkan saksi kunci yakni Dede.

Hal tersebut membuat tim kuasa hukum Saka Tatal merasa kecewa lantaran Dede tak dihadirkan. Padahal kesaksian Dede sangat diperlukan dalam sidang tersebut.

Baca juga: Hasil PK Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Baru Keluar 6 Bulan Lagi

Kasus kematian Vina Cirebon dan Eky hingga kini memang masih menjadi perdebatan antara pembunuhan atau kecelakaan, meski sudah ada putusan pengadilan.

Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengaku sempat kecewa karena saksi kunci, Dede, tidak dihadirkan dalam sidang PK tersebut.

Menurutnya, Peradi tidak mengizinkan Dede memberikan kesaksian dalam sidang PK Saka Tatal.

"Hanya saja, Otto Hasibuan dari Peradi menyembunyikan Dede, sehingga Pak Dedi Mulyadi pun tidak bisa menghadirkannya dengan alasan untuk memberikan sesuatu yang baru dalam PK ini."

"Namun menurut saya, itu adalah kesalahan mereka."

"Seharusnya Dede tetap dihadirkan, meskipun tanpa kehadirannya, Pak Dedi sudah muncul dan itu sudah menjadi rahasia umum," katanya.

Sementara itu, Farhat mengatakan, bahwa hasil PK Saka Tatal bisa menjadi preseden yang menguntungkan bagi terpidana lain yang berniat mengajukan PK.

"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata Farhat Abbas.

Meski demikian, Farhat menegaskan, bahwa putusan PK Saka Tatal tidak akan serta-merta membebaskan para terpidana lainnya yang saat ini masih menjalani masa hukuman. 

"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah. Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."

"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," ucapnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, memperkirakan hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) akan keluar dalam waktu 3 hingga 6 bulan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved