Berita Lampung

Pemilik Tuntut Hak Kendaraan Terbakar di Kapal PT ALP

Puluhan owner pemilik kendaraan truk angkutan menuntut hak kendaraan pasca terjadinya kebarakaran kapal milik perusahaan swasta PT Atosim Lampung Pela

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Mediasi owner pemilik kendaraan terbakar dengan kuasa hukum PT kapal ALP. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Puluhan owner pemilik kendaraan truk angkutan menuntut hak kendaraan pasca terjadinya kebarakaran kapal milik perusahaan swasta PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) di Dermaga Indah Kiat, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Rabu (6/9) silam.

Tuntutan itu disampaikan puluhan owner pemilik 136 kendaraan terhadap perusahan kapal tersebut, lantaran setahun lebih peristiwa kebakaran terjadi belum ada kejelasan terkait kondisi kendaraan yang mereka miliki. Berbagai upaya telah dilakukan pemilik kendaraan mulai dari mendatangi perusahaan untuk meminta kendaraan. Kemudian mediasi terhadap kuasa hukum perusahan, supaya puing kendaraan yang terbakar dapat di bawa pulang.

Namun, menurut pengakuan para owner, upaya yang dilakukan tak penuhi oleh pihak perusahaan kapal. Sehingga pada puncak mediasi terakhir pihaknya diminta oleh perusahaan untuk melakukan pertemuan bersama kuasa hukum Sofian Sitepu di Bandar Lampung, (Rabu 23/10). Setelah mendatangi kantor kuasa hukum Sofian Sitepu, para owner justru merasa kecewa lantaran perwakilan pihak kapal tak hadir dan hanya dihadapkan dengan kuasa hukum saja.

Dalam pertemuan itu pula para owner mengaku tak mendapat jawaban kongkrit atas tuntutan yang mereka inginkan. Ketua owner korban kebakaran, Hendi Hendarwin mengatakan, pihaknya memaklumi atas musibah kebakaran yang terjadi. Namun, yang mereka perjuangkan hak kepemilikan kendaraan yang telah terbakar agar dapat diserahkan terhadap para pemilik.

"Kami tak mempersoalkan peristiwa kebakaran ini terjadi, kami hanya menuntut hak kami, mobil yang terbakar ini mobil kami. BPKP STNK semua dokumennya ada dan kami mau ambil mobil kami ini, walaupun sudah tak berbentuk mobil karena telah terbakar tapi ini hak kami, dan segala upaya kami lakukan untuk mengambil hak kami ini, namun pihak perusahan kapal tak memberi ruang terhadap kami hingga saat ini," kata Hendi Hendarwin kepada Tribun Lampung.

Dia mengaku, kerugian yang dialami pasca terjadinya kebakaran tersebut mencapai puluhan miliaran rupiah. "Kalau berbicara kerugian, mobil kami ini ada yang bawa seperpart ada yang bawa semen, saya sendiri bawa mie sedap dan kerugian setiap mobil dari Rp 500 juta hingga Rp 3 Milliar. Dan ini tak ada sama sekali pertanggung jawaban dari pihak PT kapal ALP ini. Bahkan bangkai mobil kami yang merupakan hak kami saat mau di ambil dipersulit. Kami tak menuntut kerugian muatan namanya musibah, tapi mobil yang terbakarkan punya kami. Kami mau ambil itu hak kami bukan hak kapal," tegasnya.

Hal senada diaampaikan Suyoto. Dia mengaku akan memperjuangkan kendaraan hak miliknya meskipun telah jadi abu. "Kendaraan ini hasil jerih payah kami, oke saat ada musibah tak bisa dipungkiri dan sekarang kami ingin ambil mobil kami yang telah terbakar ini walaupun kondisinya sudah jadi abu tapi ini hak kami," bebernya.

Pihaknya juga telah membawa kuasa hukum saat mediasi terhadap kuasa hukum PT Kapal ALP. "Kami juga bawa kuasa hukum saat mediasi tadi dan belum mendapat kesimpulan. Maka ke depan akan kami serahkan kepada kuasa hukum kami dan kami akan perjuangkan," ujarnya.

Kuasa hukum pemilik kendaraan terbakar, Bangkit menilai, kekecewaan kliennya terhadap pihak ALP. "Kami kecewa ya terhadap pihak ALP karena pihak ALP menjanjikan untuk mediasi hari ini tapi mereka tak hadir hanya dikuasakan. Dan hasil pertemuan tadi kuasa hukum ALP juga tak memberi poin kesimpulan. Selain itu kekecewaan kami karena kapal dan unit kendaraan hingga saat ini tak jelas keberadaan, ini menimbulkan pertanyaan kami kenapa unit disembunyikan," kata Bangkit.

Atas pertemuan itu, Bangkit mengatakan akan melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak unit kendaraan. "Apabila dalam waktu dekat tak ada kesimpulan dan tak ada solusi kami akan bawa peristiwa ini ke pihak yang berwajib kami akan buat laporan," pungkasnya. 

Posner Absolut

Kuasa hukum PT ALP, Sopian Sitepu mengatakan peristiwa kebakaran yang terjadi di Dermaga Indah Kiat merupakan peristiwa posner absolut dan pasca peristiwa lembaga-lembaga terkait telah melakukan investigasi.

"Ini sebenernya peristiwa posner absolut terjadinya kebakaran kapal. Dan setelah peristiwa ini terjadi lembaga-lembaga terkait telah melakukan survei, termasuk mahkamah pelayaran dan sudah diputuskan bahwa bukan ALP yang bersalah tapi dari pihak-pihak penumpang truk," kata Sopian Sitepu saat diwawancarai.

Dia melanjutkan, pihaknya telah mengkaji kondisi kapal dan menurutnya atas keterangan lembaga survei, kondisi kapal sudah Loss contraction. "Termasuk kondisi muatan dalam kapal, hasil survei itu mengatakan sangat susah untuk dipindahkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga kontruksi," bebernya.

Sementara dari pihak pelabuhan SMI selalu meminta biaya sandar. "Dan sudah tiga kali. Kalau dihitung-hitung sisanya tak banyak lagi kalau sudah jadi sekrap maka untuk menghindari biaya yang makin besar lagi, kami serahkan kapal kepada pihak pelabuhan untuk disingkirkan, dan untuk unit kami tak menyerahkan ke pelabuhan, kami hanya serahkan kapal," jelasnya. Sebagai langkah lanjutan, kata Sopian, pihaknya akan melakukan konfirmasi terkait unit kendaraan. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved