Berita Lampung

Mahasiswa Aliansi Lampung Tolak PPN 12 Persen

Ratusan Mahasiswa dari Aliansi Lampung Melawan menolak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ratusan mahasiswa Aliansi Lampung Melawan unjuk rasa di depan kantor DPRD Lampung, Jumat (3/1/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ratusan Mahasiswa dari Aliansi Lampung Melawan menolak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen. 

Korlap unjuk rasa (unras) Muhammad Bintang Ramadhan mengatakan, pihaknya dengan seratusan mahasiswa menggelar aksi tolak kenaikan PPN 12 persen di depan gerbang DPRD Lampung

"Kami mahasiswa dari berbagai kampus datang ke DPRD Lampung menolak PPN 12 persen," ujarnya, Jumat (3/1/2025). 

Selain menolak kenaikan PPN 12 persen, mahasiswa juga meminta hentikan tindakan represif dan kriminalisasi oleh aparat negara.

Para mahasiswa juga menolak penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ia menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tidak serta merta mutlak akan membatalkan ppn 12 persen.

Dikarenakan aturan mengenai nilai pajak telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) pada ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan bahwa penerimaan pajak pada Januari 2024 telah mencapai Rp 149,25 Triliun atau 7,5 persen dari target APBN. 

Rinciannya meliputi penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas sebesar Rp 83,69 Triliun (55,1 persen dan total penerimaan).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 57,75 Triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 810 Miliar, serta PPh Migas sebesar Rp6,99 triliun (9,15 persen dari target). 

"Sayangnya 80 persen pendapatan negara masih berasal dari kelas menengah dan menengah ke bawah melalui PPh dan PPN," kata Bintang. 

Sebaliknya sektor kapital hanya menyumbang 20 persen dari penerimaan pajak, meskipun mereka memiliki kemampuan ekonomi yang jauh lebih besar. 

"Beban rakyat semakin berat akibat kenaikan biaya kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya," terangnya.

Sementara pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah kemiskinan dan menetapkan kebijakan upah yang berpihak pada buruh.

Pemerintah akan memberlakukan sistem baru dalam pungutan pajak kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved