Berita Lampung
Pemohon Tak Hadir di Sidang PHPU Bupati Mesuji Agenda Mendengarkan Jawaban Termohon
Kuasa hukum atau pemohon dari Paslon nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah tidak hadir di sidang PHPU.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kuasa hukum atau pemohon dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Suprapto-Fuad Amrullah tidak hadir di sidang perkara perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau PHPU dalam agenda mendengarkan jawaban termohon, Senin (20/1/2025).
Ketidakhadiran pemohon itu diketahui setelah Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kepada pemohon untuk menanggapi jawaban termohon.
Saat itu termohon Ketua KPU Mesuji Samingan didampingi kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait 40 mata pilih yang tidak menerima pemberitahuan untuk mencoblos di TPS.
Menurut Ketua KPU Mesuji 40 mata pilih tersebut yang memiliki KTP Mesuji bertempat tinggal di kawasan Register 45.
Sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang ke kawasan Register 45 untuk memberikan pemberitahuan ke mata pilih untuk mencoblos di TPS.
"Izin yang mulia untuk 40 orang itu berdomisili di kawasan Register, jadi kewenangan kami sebagai badan ad-hoc tidak bisa memasuki kawasan Register yang belum terregistrasi di Mesuji," ujarnya.
Akibatnya surat pemberitahuan itu tidak bisa tersampaikan ke pemilih.
Atas jawaban itu, hakim pun menanyakan kepada termohon adakah 40 mata pilih yang belum menerima pemberitahuan itu datang ke TPS, termohon pun menjawabnya tidak ada.
Hakim Konstitusi pun mencoba untuk memastikan jawaban termohon dengan menanyakan ke pemohon.
Akan tetapi, pemohon tidak ada di lokasi sidang perkara PHPU dalam agenda mendengarkan jawaban termohon.
"Betul tidak itu mana pemohon Mesuji. Pemohonnya mana kuasa pemohon Mesuji," ucap Hakim.
"Ini kalau tidak ada pemohon sudah menyerah duluan ini barang ini, kamana itu oke lanjutkan," sambungnya.
Setelah itu termohon membacakan bantahan terhadap dalil pemohon lainnya.
Lebih lanjut diketahui jika Sidang PHPU dalam agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak dengan perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga berbarengan dengan sengketa PHPU di wilayah lainnya.
Berikut ini perkara nomor yang disidangkan dalam agenda mendengarkan jawaban termohon.
1. 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
2. 17/PHPU.WAKO-XXIII/2025
3. 136/PHPU.BUP-XXIII/2025
4. 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
5.169/PHPU.WAKO-XXIII/2025
6. 257/PHPU.GUB-XXIII/2025
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
| Kemantapan Jalan Nasional di Lampung 93,33 Persen, Jalan Kabupaten/Kota Baru 48,30 Persen |
|
|---|
| Distan Bandar Lampung Pastikan Ternak Bebas PMK Jelang Idul Adha |
|
|---|
| PDAM Way Rilau Siaga Hadapi Kemarau, Siap Distribusi Air ke 59 Ribu Pelanggan |
|
|---|
| Disdikbud Lampung Sebut TKA Bisa Petakan Mutu Pendidikan |
|
|---|
| 53 Rumah Terdampak Puting Beliung di Kalirejo Lampung Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sidang-perkara-PHPU-agenda-mendengarkan-jawaban-termohon.jpg)