Korupsi Pembelian Kios di Bandar Lampung
Sebelum Ayung Tersangka, 4 Orang Telah Divonis atas Kasus Korupsi Pembelian Kios
Sebelum tetapkan Direktur PT CKB, Adrianus Cahyadi alias Ayung sebagai tersangka, Kejari Bandar Lampung sudah lebih dulu tetapkan 4 tersangka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sebelum tetapkan Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB), Cahyadi Kurniawan (55) alias Adrianus Cahyadi alias Ayung sebagai tersangka, Kejari Bandar Lampung sudah tetapkan 4 orang.
Bahkan, keempat tersangka itu telah menerima vonis dari majelis hakim.
Ayung ditetapkan Kejari Bandar Lampung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung, melalui program BNI Griya.
Kajari Bandar Lampung, Baharuddin mengungkapkan, keempat tersangka yang lebih dulu masuk jeruji besi yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati dan Roy Limanto.
"Jadi terhadap 4 orang tersebut telah disidangkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Baharuddin saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam.
Baharuddin mengatakan, tersangka Ayung telah melakukan pelanggaran dengan beberapa pasal yang dipersangkakan.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Palsukan Persyaratan
Modus Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB), Cahyadi Kurniawan (55) alias Adrianus Cahyadi alias Ayung, gunakan persyaratan palsu saat ajukan kredit di BNI Griya untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung.
Tak sendiri, Ayung bekerja sama dengan seorang pegawai PT CKB dalam pengajuan kredit tersebut.
Kajari Bandar Lampung, Baharuddin mengatakan, tersangka Ayung menggunakan nama debitur lain, yang merupakan pegawai PT CKB, dan syarat-syarat yang disertakan palsu.
"Di antaranya seperti surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai yang mana pengajuan kredit tersebut dilakukan secara melawan hukum, terhadap objek yang belum terdapat alas hak," kata Baharuddin saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam.
Kini, Ayung harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia resmi ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.
Adapun masa penahanan terhitung sejak 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung menetapkan Direktur PT Cahaya Karunia Baru (CKB), Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung sebagai tersangka korupsi pembelian kios di Pasar Gudang Lelang.
Pengumuman itu disampaikan Kepala Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam.
"Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Ayung sebagai tersangka," kata Baharuddin.
Baharuddin mengungkapkan, Ayung ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi program BNI Griya pada PT BNI Kantor Cabang Tanjung Karang.
Adapun dugaan korupsi tersebut terkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung pada Tahun 2007.
"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, dan laporan perkembangan penyidikan," ucap Baharuddin.
Baharuddin memastikan telah pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita selanjutnya Breaking News Kejari Tetapkan 1 Orang Tersangka Korupsi Pembelian Kios di Pasar Gudel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.