Berita Lampung
Kapolda Lampung Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Tertib
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengimbau masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada Senin (1/9/2025) agar melakukannya dengan tertib
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengimbau masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada Senin (1/9/2025) agar melakukannya dengan tertib, damai, dan kondusif.
"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, Minggu (31/8/2025).
Helmy menekankan, penyampaian aspirasi hendaknya dijalankan penuh tanggung jawab tanpa mengganggu ketertiban umum ataupun merugikan masyarakat lain.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan menghindari aksi anarkis.
Menurutnya, aksi yang tertib dan damai akan lebih efektif dalam menyuarakan aspirasi rakyat.
"Kami berharap masyarakat dapat membuktikan bahwa Lampung mampu menjadi contoh dalam mengawal proses demokrasi dengan bermartabat," tegas Helmy.
Kapolda juga mengajak semua elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, buruh, dan organisasi masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas.
"Lampung adalah rumah bersama yang harus dijaga oleh seluruh warganya," ucapnya.
Untuk mendukung kelancaran aksi, Polda Lampung menyiapkan 1.257 personel gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, serta TNI.
Dari jumlah itu, 432 personel disiagakan di Mapolresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran sebagai pasukan standby.
"Keberhasilan pengamanan membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Mari tunjukkan bahwa Lampung bisa menjadi teladan dalam menjaga keamanan dan demokrasi," kata Helmy.
Sementara, Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif menjelang aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung, pada Senin (1/9/2025).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan penyampaian pendapat di muka umum dijamin undang-undang, namun harus sesuai aturan.
"Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat," ujarnya, Minggu (31/8)
"Namun kami mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan damai, dengan tidak berbuat anarkis, tidak merusak fasilitas umum dan bangunan perkantoran, serta tidak terprovokatif," sambungnya.
Besok KBM Siswa TK, SD, dan SMP Bandar Lampung Dipindahkan ke Rumah |
![]() |
---|
Tidak Seperti Musda Lainnya, Bahlil Memilih Absen dalam Musda Golkar Lampung |
![]() |
---|
Alasan Hanan A Rozak Belum Umbar Nama Sekretaris Golkar Lampung |
![]() |
---|
Ada Aksi, SD dan SMP di Bandar Lampung Diimbau Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Hanan A Rozak Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.