Berita Lampung

DLH Lampung Sebut Perusahaan Tambang Ilegal Kewenangan APH

DLH Lampung menyebut untuk perusahaan tambang ilegal, penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews
TAMBANG ILEGAL - Ilustrasi tambang. DLH Lampung sebut perusahaan tambang ilegal kewenangan aparat penegak hukum atau APH, Rabu (3/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Lampung menyebut pengawasan terhadap perusahaan tambang terus dilakukan.

Anggota DPRD Provinsi Lampung mendorong perusahaan tambang mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menyusul dicabutnya plang sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung di lokasi perusahaan tambang pasir UD Sumatera Baja.

Sanksi dicabut setelah perusahaan tambang pasir di Bandar Lampung menyelesaikan kewajiban administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Yulia Mustika Sari mengatakan, bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh DLH pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Pengawasan DLH tetap dilaksanakan sesuai kewenangannya masing-masing, karena pengawasan LH ada di pusat , provinsi dan Kab/kota," ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, pengawasan dilakukan terhadap semua jenis tambang, melainkan jenis usaha yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.

"Pengawasan ke depan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing, tidak hanya sebatas usaha tambang, tetapi seluruh pelaku usaha yang berizin," kata Yulia.

Ia menambahkan, DLH menggunakan peraturan terkait lingkungan hidup, seperti Permen LH 14/2024 dan PP 22/2021 sebagai acuan. 

Mengenai perusahaan yang tidak taat aturan, Yulia membedakannya menjadi dua, yaitu perusahaan berizin dan perusahaan ilegal.

"Untuk perusahaan ilegal, penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Yulia, hanya satu perusahaan yang segelnya dicabut, yaitu UD Sumatera Baja.

Pencabutan segel dilakukan karena perusahaan tersebut telah mematuhi sanksi administrasi yang diberikan oleh DLH Kota Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved