Berita Lampung

2 Pelaku Curat di Lampung Selatan Gasak Emas 15 Gram dan Uang Tunai, Hasilnya Dibagi

Dari rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 15 gram.

Dokumentasi Humas Polres Lampung Selatan
GASAK EMAS - Pelaku curat diamankan Polres Lampung Selatan. 2 pelaku Curat di Lampung Selatan gasak emas 15 gram dan uang tunai. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial DE di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Sebelumnya, pelaku sempat DPO selam setahun.

Selain DE, Polres Lampung Selatan juga telah mengamankan pelaku S, yang kini sudah mendekam di penjara karena kasus lain.

Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Kami telah mengamankan DE di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Sebelumnya, kami telah mengamankan S, yang kini sudah mendekam di penjara karena kasus lain," ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana curat tersebut.

"Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana curas yang terjadi pada 4 Maret 2024 di rumah korban Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda," ujarnya.

"Benar, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan korban dan penyelidikan intensif tim Satreskrim. Dua pelaku sudah diamankan, salah satunya tengah menjalani hukuman di lapas," sambungnya.

Pelaku DE berperan mengawasi situasi dari luar rumah dengan sepeda motor.

Sementara rekannya, pelaku S masuk melalui pintu dapur yang didongkel.

Lalu, pelaku S mendobrak pintu kamar korban, mencekik leher korban, dan menodongkan obeng ke perut korban sambil memaksa menyerahkan barang berharga.

Korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.

"Dari rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 15 gram, uang tunai sekitar Rp 20 juta lebih, sebuah tas berisi dua dompet dengan Rp 5,5 juta di dalamnya, serta surat-surat penting," ujarnya.

"Tak hanya itu, satu unit handphone Vivo Y21A milik korban juga ikut dirampas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 35 juta," sambungnya.

Ia menjelaskan pelaku DE sempat buron selama lebih dari setahun dengan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari polisi.

"Upaya penangkapan sudah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi tersangka berhasil melarikan diri," ujarnya.

"Setelah penyelidikan lanjutan, kami berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Suak," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku DE mengakui perannya sebagai pencari target dan pengawas situasi.

Sementara rekannya, S masuk ke rumah korban dan melakukan kekerasan.

Usai aksi, hasil rampasan dibagi, dan DE mendapat jatah Rp 6,5 juta yang dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, Satu buah celengan dan Perhiasan emas berupa kalung 5 gram dan dua cincin emas total 10 gram," ujarnya

Pelaku telah dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved