Berita Lampung
Sadar Didatangi Petugas, Pelaku Pencurian HP di Pringsewu Kabur dari Rumahnya
Pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, tim reskrim Polsek Sukoharjo menggerebek rumah pelaku pencurian HP.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial S (43), warga Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dua unit handphone.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan, penangkapan tidak berlangsung mudah.
Petugas membutuhkan waktu untuk menelusuri jejak pelaku setelah menerima laporan dari korban.
“Kami bergerak cepat sejak laporan masuk, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku,” ujar Juniko, Rabu (10/9/2025).
Puncaknya, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, tim reskrim menggerebek rumah pelaku.
Namun upaya itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Menyadari kedatangan petugas, S berusaha melarikan diri dari rumahnya.
Polisi yang sudah mengantisipasi segala kemungkinan segera melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil membekuk pelaku tidak jauh dari lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, S diketahui terlibat pencurian HP VIVO Y21 milik Wasti (49), warga Pekon Banyu Urip, serta HP POCO X7 PRO milik Febri Setiawan (27), warga Pekon Sukamulya.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (27/8/2025) dini hari, saat korban tengah tertidur lelap. Pelaku masuk dengan cara mendongkel pintu belakang, lalu mengambil handphone yang tergeletak di meja makan dan ruang tamu.
Kepada penyidik, S mengaku telah menjual HP VIVO seharga Rp 500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal, sedangkan HP POCO X7 PRO digunakan sendiri.
Uang hasil penjualan telah habis dipakai untuk keperluan pribadi.
“Pelaku ini bukan orang baru. Ia merupakan residivis kambuhan, sebelumnya pernah menjalani hukuman karena kasus pencurian burung dara di wilayah Gadingrejo,” tambahnya.
Atas perbuatanya, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Sukoharjo.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Sat Binmas Polres Lampung Tengah Patroli Dialogis di Stasiun Haji Pemanggilan |
![]() |
---|
Puluhan Honorer Datangi DPRD Lampung, Tuntut Kepastian Status dan Formasi PPPK |
![]() |
---|
Eva Harap RS Urip Sumoharjo Dukung Program Pemkot Bandar Lampung di Bidang Kesehatan |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Timur Cek Randis Personel untuk Kesiapsiagaan |
![]() |
---|
Kembali Diperiksa Kejati, Dendi Ramadhona Bawa Berkas RPJMD, 'Berkas yang Dicari' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.