Eks Pj Gubernur Diperiksa Kejati Lampung
Eks Pj Gubernur Irit Bicara Seusai Diperiksa Kejati atas Kasus Dugaan Korupsi PT LEB
Samsudin diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengakui ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Lampung terhadap Samsudin itu berlangsung pada Jumat (19/9/2025).
Samsudin diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
Perusahaan ini bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).
“Ya, saya diperiksa sebagai saksi terkait perkara PI,” ujar Samsudin seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, Jumat malam.
Sayangnya, Samsudin enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya itu.
“Sudah ya, sehat semua ya,” ucapnya singkat sambil berlalu.
Periksa Mantan Gubernur Lampung
Sebelumnya, Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi atau ARD, atas kasus yang sama.
Kepastian tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
"Iya benar (ARD adalah Arinal Djunaidi), diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi BUMD PT LEB (Lampung Energi Berjaya)," kata Armen, Kamis malam.
Pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi tersebut telah berlangsung selama sekitar 11 jam lebih sejam pukul 11.00 WIB di kantor Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025).
Pantauan Tribunlampung.co.id di kantor Kejati Lampung pukul 23.00 WIB, Arinal masih menjalani pemeriksaan.
Tak hanya Arinal, Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi lainnya.
"Sudah ada sekitar kurang lebih 40 orang saksi yang telah diperiksa," kata Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025) malam.
Armen menegaskan, semua pihak yang berkaitan dengan keterlibatan dugaan korupsi PT LEB akan diperiksa.
Armen juga memastikan, selama menjalani pemeriksaan, Arinal bersikap kooperatif.
Sapa Awak Media
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya menampakkan batang hidungnya di kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung.
Pantauan Tribunlampung.co.id Kamis (4/9/2025) malam, di ruang pidana khusus Kejati Lampung, Arinal Djunaidi tampak keluar dari ruang pemeriksaan menuju kamar kecil, yang berada di seberang ruang pemeriksaan.
Arinal juga sempat menyapa awak media serta melambaikan tangannya. Arinal juga sempat melontarkan satu kalimat ke awak media.
"Apalagi kerjaan kamu orang itu," ucap Arinal Djunaidi, yang terpantau mengenakan pakaian kemeja biru dongker dengan celana dasar hitam bersepatu pantofel.
Arinal terpantau sudah beberapa kali keluar ruang pemeriksaan untuk buang air kecil.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya memastikan, jika ARD yang dimaksudkan adalah Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung.
Saat ini, Arinal diperiksa atas statusnya sebagai saksi.
"Iya benar (ARD adalah Arinal Djunaidi) diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi BUMD PT LEB (Lampung Energi Berjaya)," kata Armen, Kamis malam.
Saat ditanya kenapa Arinal Djunaidi keluar masuk ke kamar mandi tidak didampingi petugas, Armen mengatakan, hal tersebut lantaran status Arinal Djunaidi masih sebagai saksi.
"Masih sebagai saksi Arinal Djunaidi, jadi tidak masalah (tidak didampingi petugas keluar dari ruang pemeriksaan)," kata Armen.
Sepi Aktivitas
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung telah melakukan penggeledahan di satu rumah di Jalan Sultan Agung, Nomor 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Berdasarkan penelusuran Tribunlampung.co.id, rumah di Jalan Sultan Agung, Nomor 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, adalah kediaman Arinal Djunaidi atau ARD.
Pantauan Tribunlampung.co.id, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, kediaman mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung itu tertutup rapat tanpa aktivitas berarti.
Hingga pukul 23.15 WIB, ARD diketahui masih menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025). ARD telah sejak pukul 11.00 WIB diperiksa Kejati Lampung.
Adapun pemeriksaan terhadap ARD terkait kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan di rumah ARD.
Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejati Lampung menyita sejumlah aset dan barang berharga dengan total nilai lebih dari Rp38,5 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) merinci barang sitaan tersebut, yakni, 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28,04 miliar.
“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” ujar Armen, Kamis malam.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Bayu Saputra)
Berita selanjutnya Breaking News Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.