Berita Lampung
Penggelapan di Pringsewu, Hasil Jual Motor Curian Dipakai untuk Bayar Kontrakan
Tersangka penggelapan motor, Andrian Perubahan Saputra Permata alias Ucok (26). menggunakan alasan membeli kopi demi menipu
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Tersangka penggelapan motor, Andrian Perubahan Saputra Permata alias Ucok (26). menggunakan alasan membeli kopi demi menipu dan membawa kabur motor milik teman sendiri.
Pelarian Ucok berakhir di tangan aparat Polsek Gadingrejo setelah sempat buron selama lebih dari seminggu.
Warga Desa Way Layap, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ini diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu pagi (4/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Sudiyanto (63), warga Pekon Tambahrejo, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 BE 2630 UQ pada Rabu, 24 September 2025.
“Korban melapor setelah mengetahui motornya dibawa pelaku dengan dalih mau membeli kopi. Namun motor tak pernah dikembalikan,” terang AKP Herman, Sabtu (4/10).
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian, motor diparkir di belakang rumah setelah dipakai anaknya salat Zuhur. Tak lama kemudian, datanglah pelaku Ucok, teman sang anak.
“Setelah berbincang sejenak, pelaku secara diam diam mengambil kunci kontak motor yang tergeletak di atas meja lalu menghidupkan sepeda motor dan membawanya pergi. Saat dipergoki pelaku hanya berucap, mau beli kopi Mas,” kata Herman.
Anak korban sempat mengira hal itu wajar, namun setelah ditunggu hingga 15 menit pelaku tak kembali. Saat dicari ke rumahnya, Ucok sudah menghilang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, aksi Ucok ternyata sudah direncanakan matang. Motor curian itu kemudian dijual melalui akun media sosial milik istrinya, dengan sistem COD seharga Rp4 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kontrakan dan sebagian dibawa istrinya yang kini ikut menghilang.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku istrinya mengetahui dan membantu menjual motor korban. Saat ini kami masih memburu keberadaan sang istri dan motor hasil curian,” jelasnya.
Ucok sendiri tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia pun kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di balik jeruji besi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.(oky)
Tawarkan Diri Beli Gas
Polsek Gadingrejo menangkap pelaku kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman menjelaskan, terduga pelaku adalah RI (35), warga Kecamatan Ambarawa.
Ia diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya, Dini Asih Lestari, warga Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (3/9/2024).
Menurut Herman, terduga pelaku datang ke rumah korban bersama anaknya yang masih berusia lima tahun untuk menginap.
Keesokan harinya, saat korban sedang memasak dan kehabisan gas, RI menawarkan diri untuk membeli gas menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban.
“Namun, setelah membawa motor tersebut, ia tidak kembali,” katanya.
“Sepeda motor dengan nilai sekitar Rp 21 juta diduga dijual dengan harga Rp 3 juta. Hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu,” imbuh Herman, Selasa (30/9/2025).
Setelah hampir satu tahun dalam pengejaran, polisi akhirnya berhasil mendeteksi dan mengamankan RI di Way Kanan, Senin (29/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, ia juga diduga terlibat kasus penggelapan lain dengan modus yang sama.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor korban yang telah dijual.
Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Korban bernama Dini Asih Lestari menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut.
Ia berharap sepeda motornya dapat segera ditemukan dan kembali ke tangannya.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.