Berita Lampung

Residivis di Pringsewu Kebagian Jatah Rp 18 Juta Hasil Menipu Modus Jual Beli Mobil 

Kasus penipuan modus jual beli mobil di Facebook berhasil diungkap petugas Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Editor: soni yuntavia
dokumentasi Polres Pringsewu
DIRINGKUS - Residivis berinisial R (26), warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diringkus polisi pada Rabu (8/10) karena terlibat kasus penipuan bermodus jual beli kendaraan di media sosial. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kasus penipuan modus jual beli mobil di Facebook berhasil diungkap petugas Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Tersangka Rusdianto (26) warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, diringkus di rumahnya pada Rabu (8/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

Rusdianto yang merupakan residivis kasus narkoba kali ini terlibat dalam tindak pidana penipuan online yang menelan kerugian hingga Rp90 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan Parmono, korban penipuan jual beli mobil Isuzu Elf tahun 2011 melalui media sosial Facebook.

Kejadian bermula pada Jumat (3/10/2025), ketika korban melihat postingan akun bernama Okta Piicek yang menawarkan mobil Isuzu Elf seharga Rp90 juta di Marketplace Facebook.

Tertarik dengan harga yang dianggap miring, korban menghubungi nomor yang tercantum di kolom komentar dan dihubungkan dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman, pemilik mobil.

Korban bersama seorang rekannya kemudian mendatangi lokasi di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, dan bertemu dengan seseorang bernama Zainuri.

Zainuri mengaku sebagai sopir mobil milik Rahman.

Setelah mengecek kendaraan dan yakin dengan kebenarannya, korban mentransfer uang sebesar Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni.

Namun, usai uang ditransfer, mobil yang dijanjikan tak kunjung bisa dikuasai.

Bahkan, Zainuri kemudian mengaku bahwa dialah pemilik sah kendaraan tersebut dan tidak pernah menjualnya.

Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak salah satu pelaku, yakni Rusdianto, yang berperan menyiapkan nomor rekening untuk menerima uang hasil kejahatan.

Uang tersebut kemudian dibagi ke sejumlah rekening lain agar jejaknya sulit dilacak aparat.

“Pelaku bukan otak utama, namun berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Ia mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan,” ungkap Ramon pada Jumat (10/10)

Dalam pengakuannya, Rusdianto mengaku sudah dua kali terlibat dalam kasus serupa dengan pelaku utama berinisial MS

Dari praktik ini Rusdianto menerima keuntungan sekitar Rp18 juta. Uang hasil kejahatan tersebut diakuinya habis digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, hingga membayar hutang.

Tak berhenti di situ, polisi juga mencurigai keterlibatan Rusdianto dalam kasus penipuan serupa yang menargetkan penjualan hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak.

“Modusnya sama, menggunakan akun palsu dan rekening orang lain untuk menampung hasil kejahatan,” tambahnya.

Kini, Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo.

Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu pelaku utama berinisial MS yang diduga menjadi otak dari jaringan penipuan lintas daerah tersebut.

Terkait kasus ini Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama di platform media sosial yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

“Kami mengingatkan warga agar selalu memastikan keaslian identitas penjual dan barang sebelum  pembayaran.

Hindari mentransfer uang sebelum barang diterima atau sebelum memastikan dokumen kepemilikan jelas,” tandasnya.(oky)

Perangkat GPS Sengaja Dilepas

Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran,Pringsewu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil.

Ia pun langsung ditahan di Polres Pringsewu, Selasa (19/8). Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, BB diduga terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar AKP Johannes, Rabu (20/8/2025).

Hasil penyidikan mengungkap, selain dialihkan ke pihak lain dengan sistem sewa, perangkat GPS pada mobil juga sengaja dilepas untuk menyulitkan pelacakan.

Beruntung, mobil itu sudah ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.(oky)

( Tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved