Berita Lampung
Maling di Tanggamus Tega Satroni Rumah Tetangga, Jendela Samping Dirusak
Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Agung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Tanggamus
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Agung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, tersangkanya yang merupakan tetangga korban sudah ditangkap.
“Tersangka inisial AS ditangkap di kediamannya pada Selasa (7/10) sekitar pukul 15.00 WIB bersama barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 Pro warna biru dan kotaknya,” kata Feriyantoni, Sabtu (11/10).
Feriyantoni menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Yanawati (34), warga Pekon Kelungu, yang kehilangan handphone dan uang tunai Rp 250 ribu di rumahnya pada Kamis (2/10) sekitar pukul 22.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah pergi ke Pasar Madang Kota Agung.
Ketika pulang, korban mendapati jendela samping rumah dalam keadaan terbuka dan rusak serta terdapat bekas congkelan di grendel kunci.
Setelah memeriksa isi rumah, handphone yang sedang diisi daya di ruang tengah dan uang tunai Rp 250 ribu sudah tidak ada.
“Menyadari telah terjadi pencurian, korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian senilai Rp 2.750.000,” jelasnya.
Feriyantoni mengungkapkan, berdasarkan olah TKP, diketahui pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela samping rumah dan mengambil HP korban yang sedang diisi daya.
“Setelah berhasil mencuri handphone dan uang tunai, pelaku keluar melalui jendela yang dibobol,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya.
Ia mengetahui tetangganya keluar rumah lalu beraksi seorang diri.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah berniat menjual hasil curian dan uangnya akan digunakan untuk bersenang-senang,” terang Feriyantoni.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (oky)
Tiga Tersangka Buron
Kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor) di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung berhasil dibongkar Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang tersangka berusia 17 tahun, sementara tiga pelaku lainnya masih buron.
“Tersangka ditangkap pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, saat berada di kediamannya,” kata Khairul, Kamis (18/9/2025).
Dirinya menjelaskan, peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, di kediaman Eka, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, bermula Eka membuka pintu rumah untuk menyapu halaman.
Namun ia terkejut melihat sepeda motor Suzuki DS 200 S warna putih yang sebelumnya terparkir di garasi sudah hilang.
“Gerbang rumah terbuka dengan kondisi gerendel rusak,” paparnya.
Eka segera memberitahukan hal tersebut kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus.
“Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta akibat kehilangan motor dinas tersebut dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, terlihat seorang pria dengan ciri tertentu membawa motor hasil curian.
Identitas pelaku kemudian diketahui berinisial YG, warga Kecamatan Semaka, selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah YG.
Di lokasi, tim menemukan satu unit sepeda motor hasil curian berada di dalam rumah.
Namun, YG berhasil melarikan diri melalui pintu belakang.
Selain menemukan barang bukti, tim juga mengamankan seorang pria bernama AT, warga salah satu pekon di Kecamatan Semaka.
“Saat penggeledahan, kami menemukan satu kunci letter T di dalam dompet AT, yang diduga digunakan untuk aksi pencurian sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Kasat membeberkan berdasarkan keterangan AT, aksi pencurian dilakukan oleh empat orang, yakni tersangka AP yang tertangkap bersama YG (DPO), F (DPO), dan R (DPO) menggunakan dua unit sepeda motor Honda Beat.
Setiba di lokasi, YG bersama R masuk ke pekarangan rumah korban, sementara AT dan F menunggu di atas motor.
YG kemudian berhasil mengeluarkan sepeda motor Honda Beat milik korban yang diserahkan kepada R.
“Tidak berhenti di situ, YG kembali masuk ke garasi dan membawa keluar sepeda motor Suzuki DS 200 S. Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh YG bersama R, F, dan AT menuju rumah YG,” bebernya.
Dari catatan kepolisian, AT diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Ia baru bebas dari Lapas Anak pada Juli 2025.
Saat ini, barang bukti dan tersangka AT ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AT dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun. Kami juga masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron guna mengungkap tuntas jaringan pencurian kendaraan bermotor ini,” tandasnya.
( Tribunlampung.co.id )
Korsleting Listrik Picu Percikan Api, Angkringan Pujasera Bandar Lampung Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Gubernur Mirza Terima Bendera Estafet, Lampung Resmi Tuan Rumah Pornas Korpri 2027 |
![]() |
---|
PSSI Berharap Nusantara Lampung FC Tampil di Super League |
![]() |
---|
Launching Nusantara Lampung FC Digelar di Stadion Pahoman |
![]() |
---|
Ditinggal ke Pasar, Rumah IRT di Kota Agung Dibobol Tetangganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.