Berita Lampung

Pria di Lamsel Gasak Uang Rp 13 Juta Milik Korban Kecelakaan

Kasus ini terjadi pada Selasa (21/10/2025) terhadap Romi Ansori (43), seorang wiraswasta, di Jalan Lintas Sumatera Desa Palembapang.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Polres Lamsel
BARANG BUKTI - Barang bukti uang yang diamankan dari tangan S (35). Dia diamankan di kediamannya di Kecamatan Kalianda, Jumat (24/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan -  Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap S (35), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di kediamannya di Kecamatan Kalianda, Jumat (24/10/2025). 

Kasus ini terjadi pada Selasa (21/10/2025) terhadap Romi Ansori (43), seorang wiraswasta, di Jalan Lintas Sumatera Desa Palembapang.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, menjelaskan kronologi kejadian. 

“Korban menyuruh keponakannya, Linda, dan anaknya, Fatimah, mengambil uang Rp 13 juta di BRILink. Dalam perjalanan pulang, mereka mengalami kecelakaan dan saat dievakuasi, uang telah raib,” ujar Sulyadi, Sabtu (25/10/2025).

Berdasarkan laporan polisi LP/48/X/2025, Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan. 

“Dari rekaman CCTV dan informasi di sekitar TKP, identitas pelaku berhasil diungkap. Pada Jumat malam, tim kami menemukan S di rumahnya di Dusun VIII Umbul Liyoh dan langsung diamankan,” tambah Sulyadi.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 12,9 juta, satu toples bening, dan sepotong kain hijau. 

“Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dan proses hukum sedang berjalan,” pungkas Kapolsek.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved