Berita Lampung

Gelar Pertemuan Tripartit, Disnaker Lampung Tunggu Juknis Kenaikan UMP 2026

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengaku hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemenaker terkait kenaikan UMP 2026

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
TUNGGU JUKNIS - Kadisnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihaknya belum menerima juknis resmi terkait mekanisme penetapan UMP 2026. 

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, mekanismenya berbeda dengan UMP yang ditetapkan melalui formula provinsi,” Kata Agus, Selasa (28/10).

Agus mencontohkan, pekerja di sektor pertambangan tentu memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan sektor industri lain seperti konveksi.

Karena itu, penetapan upah sektoral dinilai penting agar kebijakan pengupahan lebih adil dan proporsional.

“Kita harapkan tahun 2026 sudah bisa diterapkan. Tidak semua sektor, hanya pekerjaan dengan risiko tinggi saja. Tapi yang pasti, upah sektoral tidak boleh di bawah UMP,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Disnaker Provinsi Lampung berharap kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja semakin meningkat, seiring dengan dinamika kebutuhan dan karakteristik lapangan kerja di berbagai sektor.

( Tribunlampung.co.id

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved