Berita Lampung

Alasan DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Hapus Pungutan Komite di SMP Negeri

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung didesak untuk menghapus pungutan uang komite di seluruh SMP Negeri.

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
HAPUS UANG KOMITE - Asroni Paslah Ketua komisi IV DPRD Bandar Lampung. DPRD Bandar Lampung desak Pemkot hapus pungutan komite di SMPN. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung didesak untuk menghapus pungutan uang komite di seluruh SMP Negeri.

Dorongan ini disampaikan Komisi IV DPRD Bandar Lampung sebagai langkah konkret agar pendidikan dasar benar-benar gratis, sesuai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah mengatakan, keluhan soal pungutan komite masih banyak disuarakan oleh para orang tua siswa.

Menurutnya, pungutan itu kerap dianggap sebagai kewajiban agar anak bisa bersekolah dengan nyaman.

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” kata Asroni, Sabtu (8/11/2025).

Asroni menegaskan, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 sudah menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan tersebut juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, Komisi IV meminta Pemkot Bandar Lampung segera mengambil langkah tegas, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota untuk menghapus pungutan komite di SMP Negeri.

Selain itu, DPRD juga mendorong agar dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) diperkuat.

“Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tercover BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” ujarnya.

Asroni mencontohkan, kebijakan serupa telah diterapkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang menghapus komite sekolah di tingkat SMA/SMK.

Ia menegaskan, DPRD siap mengawal dan mengalokasikan anggaran BOSDA secara proporsional dalam APBD, sekaligus memperketat fungsi pengawasan agar kebijakan bebas pungutan benar-benar diterapkan di lapangan.

“Yang kami perjuangkan jelas: pendidikan dasar harus benar-benar gratis, bukan sekadar slogan,” tandasnya.

Dorongan tersebut, kata dia, menjadi pengingat agar pintu pendidikan tidak tertutup hanya karena faktor ekonomi.

Setiap anak di Kota Bandar Lampung, lanjut Asroni, berhak mendapatkan akses belajar yang adil, setara, dan tanpa beban pungutan.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved