Kasus Korupsi di Pesawaran

Kejati Lampung Sita Aset Dendi Ramadhona Senilai Rp 45 Miliar

Kejati Lampung menyita rumah, kendaraan mewah, tas bermerek, hingga motor Harley Davidson milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BARANG BUKTI - Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menunjukkan barang bukti usai upaya penyitaan aset Dendi Ramadhona, Rabu (28/12/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita rumah, kendaraan mewah, tas bermerek, hingga motor Harley Davidson milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Penyitaan aset Dendi Ramadhona  terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, penggeledahan dilakukan Rabu (10/12/2025) di sejumlah lokasi, meliputi Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 8 kendaraan (4 mobil dan 4 motor, termasuk Harley Davidson) senilai Rp1 miliar, uang tunai Rp2,22 miliar, dan 27 lembar uang USD 100.

Kemudian 26 sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp41 miliar, 40 tas branded senilai Rp800 juta, logam mulia dan barang berharga lainnya

Total nilai aset Dendi Ramadhona yang disita ditaksir mencapai Rp45,27 miliar.  

Armen menyatakan, sebagian tas disita dari rumah dinas, sementara logam mulia ditemukan di rumah pribadi di kawasan Tanjung Karang Timur.

Aset Dendi Ramadhona disita guna pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp7 miliar.

Selain Dendi Ramadhona, Kejati telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Zainal Fikri (Kadis PU Pesawaran), serta SA, S, dan AL yang diduga terlibat dalam penggunaan perusahaan “bendera” pada proyek tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved