Berita Lampung

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Gelar Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kemenag

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara mafia tanah Kementerian Agama (Kemenag) RI

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KASUS TANAH - Persidangan mafia tanah di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (15/12/2025). Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Gelar Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kemenag. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara mafia tanah Kemenag RI, Senin (15/12/2025).
  • Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 54 miliar.
  • Sejumlah terdakwa dihadirkan, yakni eks Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, PPAT Theresa, dan pengusaha Thio Stefanus Sulistio.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara mafia tanah Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 54 miliar, Senin (15/12/2025).

Dalam perkara tersebut, sejumlah terdakwa dihadirkan ke persidangan, di antaranya mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresa, serta pengusaha Thio Stefanus Sulistio. Sementara itu, satu nama lain yakni Affandy Masyah Natanarada Ningrat, baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.

Kasus ini berkaitan dengan lahan seluas 1,7 hektare yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang tercatat sebagai aset milik Kementerian Agama RI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi menyampaikan bahwa pihaknya telah membacakan dakwaan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, terkait penguasaan aset negara secara melawan hukum oleh para terdakwa.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 54 miliar. Dalam perkara ini, Affandy Masyah berperan sebagai pihak yang menjual tanah negara dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Endang.

Ia menjelaskan, Thio Stefanus Sulistio berperan sebagai pembeli tanah, sementara Theresa memproses administrasi pertanahan dan Lukman berperan dalam penerbitan hak atas tanah tersebut. Lukman diduga memerintahkan bawahannya untuk memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah yang masih tercatat sebagai aset Kemenag.

Permohonan penerbitan SHM diajukan oleh Affandy Masyah dengan menggunakan dokumen palsu. Theresa diduga mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak sah, namun tetap membantu agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan.

“Seharusnya ditolak atau dicegah, tetapi justru dibantu hingga sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Lampung Selatan. Dari situ ditemukan adanya rekayasa data yang melibatkan sejumlah pihak,” jelas Endang.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPKP Provinsi Lampung, nilai kerugian akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp 54 miliar.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Koordinator penasihat hukum terdakwa, Bey Sujarwo, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam perkara Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk, khususnya untuk terdakwa Thio Stefanus Sulistio.

Menurut Bey, dakwaan JPU dinilai tidak memenuhi syarat materiil karena unsur-unsur delik tidak diuraikan secara rinci. Selain itu, jaksa dinilai keliru menerapkan hukum karena perkara tersebut sebelumnya telah diputus dalam perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan perdata tersebut menyatakan Thio Stefanus Sulistio sebagai pemilik sah atas tanah yang diklaim jaksa sebagai aset negara milik Kemenag,” kata Bey.

Ia juga menyampaikan bahwa Thio Stefanus Sulistio telah ditahan di Rutan Way Hui sejak 30 Juni 2025. Pada sidang perdana ini, pihaknya mengajukan permohonan pengalihan penahanan kota atau penangguhan penahanan.

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum, telah berusia 59 tahun, serta memiliki riwayat kesehatan berupa trauma dan depresi yang memerlukan kontrol rutin ke dokter spesialis. Permohonan turut dilampiri surat keterangan dokter serta jaminan dari istri dan anak kandung terdakwa.

Sebelumnya, Thio Stefanus Sulistio juga sempat menjalani perawatan inap di rumah sakit pada Mei 2025, sebelum dilakukan penahanan oleh Kejati Lampung.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved