Berita Lampung

Modus Jeriken Berulang, Polres Lampung Timur Bongkar Penimbunan 2.000 Liter Solar Subsidi

Polres mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan dengan pola pembelian berulang

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Lampung Timur
BARANG BUKTI BBM - Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil menggagalkan upaya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti sekitar 2.000 liter. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Lampung Timur bongkar modus penyelewengan BBM solar subsidi ±2.000 liter via jeriken.
  • 3 tersangka SP, RS (Lampung Timur), AR (Lampung Selatan), aksi sejak April 2026.
  • Berawal dari laporan warga soal pembelian BBM tidak wajar di SPBU.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan dengan pola pembelian berulang di sejumlah SPBU menggunakan jeriken, sebelum kemudian dikumpulkan dan ditimbun hingga mencapai sekitar 2.000 liter. 

Modus ini diduga menjadi bagian dari upaya sistematis untuk mengakumulasi solar subsidi dalam jumlah besar, lalu mengalirkannya kembali ke pasar dengan harga non-subsidi demi keuntungan pribadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial SP dan RS warga Lampung Timur, serta AR warga Lampung Selatan. 

Aksi tersebut diduga sudah berlangsung sejak awal April 2026 dengan pola operasional yang terorganisir, memanfaatkan celah distribusi di beberapa titik pengisian bahan bakar.

Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar di SPBU. 

“Mereka membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Lampung Timur, kemudian mengumpulkannya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar ketentuan,” ujar Maryadi dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Dari lokasi pengungkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik penimbunan, di antaranya ratusan jeriken berisi solar, satu unit mobil pikap, sepeda motor, telepon genggam, timbangan, selang, tas selempang, serta uang tunai Rp3,3 juta.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas dalam praktik distribusi ilegal tersebut. 

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Maryadi menegaskan.

Serahkan Mobil Curian

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih kepada pemiliknya, M. Nur Azis. 

Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian pada April 2026.

Meski kendaraan telah ditemukan, pelaku pencurian hingga kini masih dalam pengejaran. 

Polisi menyebut identitas pelaku sudah dikantongi dan proses penangkapan terus dilakukan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved