Berita Lampung

DPRD Lampung Dorong Transparansi Harga Pupuk Subsidi, Kios Wajib Pasang Banner HET

DPRD Lampung mendorong transparansi distribusi pupuk subsidi agar petani mendapatkan pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Bangka Post/Istimewa
HARGA PUPUK - RDP Komisi ll bersama Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Pupuk Indonesia, serta dinas pertanian kabupaten/kota dan stagholeder terkait, Senin (15/12/2025). DPRD Lampung Dorong Transparansi Harga Pupuk Subsidi, Kios Wajib Pasang Banner HET. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi II DPRD Lampung mendorong transparansi distribusi pupuk subsidi agar petani mendapatkan pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
  • Pernyataan disampaikan Anggota Komisi II, Mikdar Ilyas, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Pupuk Indonesia, serta dinas pertanian kabupaten/kota dan pemangku kepentingan, Senin (15/12/2025).
 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi II DPRD Lampung mendorong transparansi distribusi pupuk subsidi agar petani mendapatkan pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas menyampaikan hal itu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Pupuk Indonesia, serta dinas pertanian kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait, Senin (15/12/2025).

Dalam RDP dibahas sejumlah persoalan penting, mulai dari mekanisme penyaluran pupuk subsidi, ketersediaan pupuk, hingga masih banyaknya petani layak yang belum terakomodasi karena tidak tergabung dalam kelompok tani.

“Alhamdulillah, dari rapat ini ada beberapa langkah yang bisa disimpulkan untuk mengatasi persoalan pupuk di lapangan,” kata Mikdar, Selasa (16/12/2025).

Salah satu kebijakan yang disepakati adalah meminta Pupuk Indonesia agar setiap kios pupuk memasang banner informasi. 

Banner wajib mencantumkan harga HET pupuk subsidi serta dua nomor kontak pengaduan: dari Pupuk Indonesia dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung. Kebijakan ini dijadwalkan terealisasi awal 2026.

Mikdar menjelaskan, kebijakan ini penting karena masih banyak petani yang belum mengetahui harga HET meskipun sosialisasi sebelumnya telah dilakukan. DPRD Lampung juga meminta penyuluh pertanian lapangan (PPL) agar mendorong petani membeli pupuk subsidi langsung di kios resmi.

“Pupuk Indonesia menjamin harga di kios sesuai HET. Jika ada harga di atas HET biasanya karena ongkos angkut. Kalau petani minta diantar, silakan negosiasi ongkosnya, tapi jangan seolah-olah harga pupuknya mahal,” tegas Mikdar.

Ia menambahkan, kios pupuk yang melanggar akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah masih banyak petani kecil yang layak mendapat pupuk subsidi namun belum terakomodasi, karena lahan di bawah dua hektare dan jumlah anggota kelompok tani terbatas. Sesuai ketentuan, satu kelompok tani minimal 15 orang dan maksimal 30 orang.

“Di banyak desa, ketika kelompok tani sudah 30 orang, mereka enggan membentuk kelompok baru. Padahal masih ada petani lain yang belum terakomodasi,” jelas Mikdar.

Oleh karena itu, DPRD Lampung mendorong dinas terkait melalui PPL untuk membimbing petani membentuk kelompok baru agar lebih banyak petani yang mendapat pupuk subsidi.

Mikdar menegaskan, ketersediaan pupuk subsidi sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan Lampung, khususnya padi, jagung, singkong, kedelai, dan tanaman pangan lainnya. Lampung bahkan diproyeksikan menjadi salah satu penghasil jagung terbesar nasional setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Kalau pupuk tidak maksimal, hasil panen petani tidak maksimal, dan kami khawatir bisa terjadi gagal panen,” katanya.

Selain pupuk, DPRD juga mendorong Dinas Pertanian membantu petani menyediakan obat-obatan untuk mengantisipasi serangan penyakit tanaman.

“Kita harapkan PPL terus aktif membimbing petani, supaya mereka yang layak mendapatkan pupuk subsidi tidak tertinggal hanya karena persoalan administrasi kelompok tani,” pungkas Mikdar.

(Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved